Kasus Pidana Suap Komisioner KPU Wonosobo Menangkan Paslon 03 Dilimpahkan ke Kejari
Tim Gakkumdu serahkan berkas perkara tindak pidana pemilu tahap awal ke Kejari Wonosobo, Senin, 4 Maret 2024-MOHAMMAD MUKAROM-MAGELANG EKSPRES
"Apakah yang disita itu bisa diperlihatkan semua ke penyidik, kalau ternyata syarat sudah lengkap semua, kita terima dan akan kita siapkan untuk dilimpahkan ke pengadilan. Nanti dalam jangka waktu 5 hari ini, kita segera tentukan waktunya untuk ke tahap dua, maksimal Jumat selesai," tuturnya.
Sebagai informasi, tersangka merupakan Komisioner KPU Wonosobo yang dilaporkan atas kasus tindak pidana pemilu.
Riswahyu Raharjo diduga mengkondisikan 10 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk menangkan pasangan calon presiden Ganjar-Mahfud MD.
BACA JUGA:Tindak Pidana Pemilu, Polres Wonosobo Tetapkan Komisioner KPU RR sebagai Tersangka
Tak hanya itu, Riswahyu juga diduga menyuap PPK untuk turut melancarkan misinya, menguntungkan capres-cawapres kubu 03. Tak tanggung-tanggung, uang suap yang disediakan senilai Rp 252,5 juta.
Seluruh tahapan pemeriksaan di Bawaslu sudah dilaksanakan sejak 12 Februari 2024 silam.
Kemudian pada Kamis (29/2) lalu, Polres Wonosobo merilis informasi bahwa Riswahyu sudah berstatus sebagai tersangka.
BACA JUGA:Komisioner KPU Wonosobo yang Diduga Terlibat Suap Datang ke Bawaslu Saat Dini Hari
Selanjutnya, berkas tersangka diserahkan kepada Kejari. Dokumen tahap pertama itu diberikan langsung oleh pihak Penyidik Polres, didampingi Bawaslu.
"Tunggu saja, nanti kita masih terus cek dulu berkasnya untuk memastikan kira-kira sudah memadai atau belum untuk diubah ke status P21," pungkasnya. (Mg7)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres