Sidang Perdana Komisioner KPU Wonosobo Riswahyu Dihadiri Pihak Pelapor

Sidang Perdana Komisioner KPU Wonosobo Riswahyu Dihadiri Pihak Pelapor

SIDANG. Suasana sidang perdana terhadap terdakwa kasus tindak pidana pemilu, Riswahyu Raharjo, di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Kelas 1B Wonosobo, Rabu (13/3). -Mohammad Mukarom-Magelang Ekspres

WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES - Sidang perdana atas kasus tindak pidana pemilihan umum (pemilu) yang menyandung Komisioner KPU Wonosobo Riswahyu Raharjo berlangsung di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Kelas 1B Kabupaten Wonosobo, Rabu 13 Maret.

Sidang tersebut dihadiri sejumlah pihak pelapor kasus tersebut, perwakilan Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Bersih dan Berintegritas (Kompilasi).

Hadir juga anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wonosobo, dan penuntut umum.

BACA JUGA:Terdakwa Suap KPU Wonosobo Riswahyu Raharjo Segera Jalani Sidang Perdana

Berkas-berkas kasus yang sudah dinyatakan lengkap setelah melalui proses penyidikan tersebut, kini masuk ke tahap persidangan hari pertama, Rabu (13/3).

Maksimal sampai 7 hari ke depan, harus sudah muncul hasil putusan dewan hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lukman Akbar Bastiar mengatakan, tuntutan persidangan terhadap terdakwa masih merujuk pada Pasal 546 UU RI Nomor 7 tahun 2017.

Didalamnya dijelaskan tentang Pemilu dengan unsur, bahwa setiap anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan/atau PPLN yang dengan sengaja membuat keputusan menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana hingga 3 tahun penjara. Selain sanksi kurungan, ia terancam denda paling banyak sebesar Rp36 juta.

"Dasar pasal yang diperdugakan masih sama," katanya saat diwawancara, Rabu (13/3).

Sebagai informasi sebelumnya, bahwa terdakwa telah dilaporkan oleh Kompilasi atas dugaan tindak pidana pemilu pada Senin (12/2) lalu. Riswahyu Raharjo dituduh mengondisikan sejumlah PPK dan PPS untuk mendulang suara kubu 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

BACA JUGA:Tindak Pidana Pemilu, Polres Wonosobo Tetapkan Komisioner KPU RR sebagai Tersangka

Laporan yang dikirim Kompilasi menjelaskan, ada indikasi kecurangan yang dilakukan Komisioner KPU dengan cara melakukan pertemuan ilegal bersama PPK.

Bahkan, Komisioner KPU Wonosobo yang menduduki sebagai Koordinator Divisi Hukum tersebut juga dituding telah menyediakan uang suap kepada PPK, totalnya Rp 252,5 juta.

Pelapor mengadukan hal itu kepada Bawaslu, disertai beberapa barang bukti berupa salinan gambar CCTV kejadian, rekaman percakapan kejadian, dan bukti-bukti lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres