Dua Produsen Mercon Diringkus Resmob Polres Purworejo, Diancam 20 Tahun Kurungan
GELAR PERKARA. Dua tersangka saat dihadirkan dalam gelar perkara di hadapan awak media--
Informasi tambahan dari Kapolres Purworejo bahwa tindakan kriminal ini bukan kali pertama yang dilakukan oleh tersangka AS (43) dan AG (27).
Pada tahun 2009 kedua pelaku pernah melakukan hal serupa kemudian yang kedua mereka lakukan kembali pada tahun 2024, namun aktivitasnya berhasil diketehui oleh petugas Kepolisian.
Akibat tindakan berbahaya yang dilakukan pelaku AS (43) dan AG (27), kedua nya di jerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang senjata api dan peledak juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan acaman hukum maksimal 20 tahun penjara. (luk)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres