JPU Sebut Komisioner KPU Wonosobo Riswahyu Terbukti Bersalah, Tuntut Hukuman 15 Bulan Penjara

JPU Sebut Komisioner KPU Wonosobo Riswahyu Terbukti Bersalah, Tuntut Hukuman 15 Bulan Penjara

SIDANG. JPU (sisi kiri) saat hadir di persidangan tindak pidana pemilu di PN Wonosobo.-Mohammad Mukarom-Magelang Ekspres

WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wonosobo menyebut bahwa Riswahyu Raharjo telah terbukti bersalah, dalam kasus tindak pidana pemilu.

Tuntutan yang diajukan, hukuman 15 bulan penjara, 6 bulan subsider, serta denda uang sebesar Rp 15 juta.

Demikian disampaikan pihak JPU pada saat pembacaan tuntutan kepada terdakwa pidana pemilu, Riswahyu Raharjo.

BACA JUGA:Pengacara Terdakwa Pidana Pemilu di Wonosobo, Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Pada perkara ini, terdakwa disandung kasus setelah dilaporkan karena melakukan aktifitas yang menguntungkan salah satu capres-cawapres.

"Tuntutan kami, terdakwa atas nama Riswahyu Raharjo terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilu karena melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu pada masa kampanye," ungkap JPU, Lukman Akbar Bastiar kepada Wonosobo Ekspres, Senin (18/3).

Diketahui, kasus itu mulai mencuat ketika terdapat sekelompok orang yang tergabung ke dalam Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Bersih dan Berintegritas (Kompilasi) pada Senin (12/2).

Mereka berbondong-bondong datangi kantor Bawaslu Wonosobo untuk mengadukan temuannya kepada pihak berwenang, bahwa ada seorang oknum Komisioner KPU terlibat dalam kegiatan yang melanggar netralitas.

Kompilasi yang dikoordinatori oleh Kholiq Arif itu mengaku memiliki beberapa barang bukti sebagai penguat sangkaannya terhadap Riswahyu Raharjo. Bukti berupa gambar CCTV dan audio rekaman.

BACA JUGA:Jelang Putusan Pidana Pemilu Komisioner KPU Wonosobo, Kuasa Hukum Riswahyu Endus Ada Skenario Besar

Riswahyu yang notabene masih menjabat aktif sebagai Komisioner KPU itu dilaporkan atas tindakan pengondisian 10 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), untuk memilih pasangan calon (paslon) nomor urut 03, Ganjar Pranowo - Mahfud Md.

Segala proses mulai dari Bawaslu, Gakkumdu, Reskrim Polres, hingga Kejaksaan Negeri (Kejari) sudah berlangsung, dan Riswahyu Raharjo ditetapkan menjadi terdakwa untuk diproses di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Wonosobo.

Riswahyu didampingi oleh Penasehat Hukum (PH), selama menjalani sidang sejak Rabu (13/3) pekan lalu, di Ruang Cakra. Majelis Hakim melakukan pemeriksaan seluruh saksi, termasuk menggali keterangan dari terdakwa.

Berdasarkan bukti-bukti yang dianggap sudah kuat, sekaligus dari hasil persidangan seminggu ini, JPU pun membacakan tuntutan di hadapan majelis. Namun hukuman tuntutan belum dapat disetujui, karena masih harus melalui beberapa tahapan lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres