JPU Sebut Komisioner KPU Wonosobo Riswahyu Terbukti Bersalah, Tuntut Hukuman 15 Bulan Penjara

JPU Sebut Komisioner KPU Wonosobo Riswahyu Terbukti Bersalah, Tuntut Hukuman 15 Bulan Penjara

SIDANG. JPU (sisi kiri) saat hadir di persidangan tindak pidana pemilu di PN Wonosobo.-Mohammad Mukarom-Magelang Ekspres

"Setelah pembacaan tuntutan, nanti pada Selasa (19/3), pembacaan pembelaan atau pledoi terdakwa," pungkasnya.

Sementara itu, pihak PH Riswahyu Raharjo meminta agar kliennya dapat dibebaskan karena baginya tak ada unsur pidana dalam substansi kasusnya.

Ia menyampaikan, Riswahyu melanggar etika, bukan pidana pemilu. Sehingga tak semestinya kasus tersebut harus diselesaikan di meja persidangan PN Kabupaten Wonosobo.

BACA JUGA:Nilai Jual Menjanjikan, Petani di Wonosobo Fokus Produksi Kopi Arabika

Akan tetapi Ketua PH Riswahyu Raharjo, Teguh Purnomo mengatakan, dirinya masih akan menunggu kira-kira apa duplik atau tanggapan pledoi dari pihak yang tergugat kasus pidana pemilu.

"Kita sih mintanya (terdakwa) dibebaskan oleh yang mulia majelis hakim, setelah duplik. Karena secara substantif, Riswahyu tidak terkena pidana pemilu," jelasnya saat diwawancara di sela-sela skorsing sidang, Selasa (19/3).

"Tapi kami menunggu hasilnya hari ini bagaimana," tandasnya. (mg7)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres