Kawal THR, 8 Perusahaan di Wonosobo Akan Disidak untuk Uji Sampel

Kawal THR, 8 Perusahaan di Wonosobo Akan Disidak untuk Uji Sampel

BURUH. Ketua Aliansi Buruh Wonosobo Andreas Suroso saat diwawancara.-Mohammad Mukarom-Magelang Ekspres

WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Aliansi Buruh Wonosobo bersama dinas terkait, siap komitmen untuk mengawal soal pemberian hak THR kepada buruh ataupun pekerja.

Bahkan, 8 perusahaan akan diinspeksi dadakan (sidak) untuk pengambilan sampel.

Ketua Aliansi Buruh Wonosobo, Andreas Suroso mengungkapkan, sidak akan dilakukan dalam waktu dekat.

Ia membeberkan, sasaran utamanya adalah industri skala menengah ke bawah.

BACA JUGA:Kedatangan Menkop UKM, Pemkab Wonosobo Beberkan Industri Tekstil di Daerah Terseok-seok

"Kira-kira 8 perusahaan, terutama pabrik yang skalanya setelah menengah ke bawah, atau industri kecil yang karyawannya kurang lebih 30-50 orang," ungkapnya kepada Wonosobo Ekspres, Selasa (2/4).

Andreas mengatakan, pihaknya bersama Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab), Asosiasi Pengusaha, dan tim pengawas dari provinsi tengah melakukan pembahasan mengenai rencana penyidakan.

Pasalnya menurut Andreas, tunjangan hari raya (THR) merupakan salah satu hak yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja dan buruh. Jika tidak dibayarkan, atau telat dibayarkan, maka akan ada sanksi tersendiri.

Ia merujuk Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

BACA JUGA:Perusahaan Diminta Bayar THR Sesuai Aturan, Dinperintransnaker Monitoring dan Buka Posko Pengaduan

Salah satu yang disampaikan di dalam edaran tersebut adalah, ketentuan perhitungan THR untuk setiap pekerja/buruh. Bahkan diatur di dalamnya, pembayaran tunjangan tidak diperkenankan telat ataupun dibayarkan dengan dicicil.

THR biasanya perusahaan tidak berani main-main, karena kalau tidak dibayarkan bisa jadi akan ada protes. Terus kalau dibayar telat paling lama 7 hari sebelum lebaran, akan ada sanksi tambahan," jelasnya.

Sanksi yang dimaksud Andreas adalah sanksi bagi perusahaan, yaitu harus memberikan kompensasi uang tambahan kepada pekerja/buruh.

Perharinya, perusahaan musti mengeluarkan kompensasi sampai 5 persen dari besaran THR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres