Nonton Petasan Warga di Tegalrejo Magelang Terkena Ledakan di Kaki, Cacat Seumur Hidup

Nonton Petasan Warga di Tegalrejo Magelang Terkena Ledakan di Kaki, Cacat Seumur Hidup

PETASAN. Korban akibat petasan saat dibawa ke rumah sakit menggunakan ambulan, Rabu (10/4) lalu.-Heni Agusningtiyas-Magelang Ekspres

TEGALREJO, MAGELANGEKSPRES - Seorang warga di Dusun Sorobayan Desa Banyuurip Kecamatan Tegalrejo Kabupaten Magelang harus terima kaki kanannya hancur kena imbas ledakan petasan renteng. Ia kini divonis menderita cacat kaki seumur hidup. Padahal warga berinisial RZ (30) itu hanya menonton atau menikmati penyalaan petasan renteng.

Kasatreskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba menjelaskan peristiwa tragis itu menimpa korban RZ, tepatnya di hari Lebaran Idul Fitri, Rabu, 10 April 2024 sekira pukul 08.30 WIB. Saat itu korban pulang ke rumah orang tuanya di Sorobayan, untuk melaksanakan halal bihalal.

Saat itu di RT setempat, SW alias Kanang si pembuat petasan memasang petasan renteng dengan cara digantung menggunakan bambu dan katrol di rumahnya dan menyalakan petasan tersebut. Pada saat akhir rentengan ada petasan besar (gong) yang meletus di atas dan bawah.

“Nah, petasan yang bawah itu jatuh terlempar dan meletus di salah satu kaki Korban RZ. Sehingga mengakibatkan salah satu kaki korban hancur dan selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Merah Putih,” terang Kompol Rifeld.

BACA JUGA:Ledakan Petasan di Magelang Terjadi Berulang, Netizen Minta Polisi Tindak Tegas Akun Media Sosial Daerah

Dikatakan Kasatreskrim, kaki kanan korban mengalami luka berat terbuka dan patah tulang di atas mata kaki.

“Setelah kejadian Pelaku SW sempat kabur dari rumahnya. Namun pada malam harinya, Rabu (10/04) sekira pukul 21.00 WIB, pelaku berhasil diamankan oleh Petugas Satreskrim Polresta Magelang,” kata Kompol Rifeld.

Dalam mengamankan pelaku, petugas Satreskrim Polresta Magelang juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain serpihan kertas sisa petasan, bambu sepanjang kurang lebih 9 meter terpasang sebuah katrol.

Selain itu juga diamankan 1 bungkus plastik berisi bubuk warna abu-abu, 9 batang alat pembuat petasan terbuat dari bambu, 1 buah papan kayu dan pemukul kayu, serta 2 buah lem, 65 biji selongsong kertas, dan 2 lembar kain.

Sementara keterangan dari Tim Medis RS Merah Putih didapat keterangan, kaki korban tidak diamputasi, namun dilakukan operasi penyambungan otot, tulang jari kaki dan tungkai kaki dengan pen.

BACA JUGA:Terjadi Lagi, Petasan Meledak di Magelang 5 Rumah dan 1 Mobil Rusak

Dijelaskan pula sementara estimasi biaya habis minimal Rp10.300.000 dan tidak di-cover BPJS. Hal itu sesuai yang termaktub dalam Perpres No. 82 tahun 2018 Pasal 52 yang tidak di-cover BPJS.

Secara terpisah Kapolresta Magelang, Kombes Pol Mustofa, menegaskan pihaknya sudah berkali-kali mengingatkan dalam berbagai kesempatan kepada masyarakat. Bahwa membuat, mengedarkan, menyalakan petasan/mercon sangat dilarang karena sangat membahayakan.

“Bukan saja membahayakan pelaku, namun juga membahayakan orang lain. Ini contohnya, korban RZ ini tidak membuat, namun sekedar ikut menonton penyalaan petasan. Akibatnya, dia akan menderita cacat kaki selamanya karena imbas ledakan petasan di kaki kanannya. Ditambah lagi biaya perawatannya yang tidak sedikit,” ujar Kombes Pol Mustofa, Senin, 15 April 2024.

“Maka kami imbau dengan tegas. Sudahlah, jangan ada lagi yang membuat atau bermain petasan. Berbahaya, karena kemungkinan buruk tidak hanya cacat tubuh karena ledakan, tapi kehilangan nyawa,” tandas Kapolresta Magelang. (hen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: