Warga Candimulyo Magelang Dijebloskan ke Penjara karena Edarkan 1.000 Pil Yarindo

KONFRENSI PERS. Kapolresta Magelang Kombes Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar memimpin pelaksanaan gelar perkara yang melibatkan tersangka pengedar pil Yarindo asal Candimulyo, Jumat (31/1).-HENI AGUSNINGTYAS-MAGELANG EKSPRES
MUNGKID, MAGELANGEKSPRES.ID - Warga di Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang dijebloskan ke penjara setelah usahanya mengedarkan bisnis 1.000 butir pil Yarindo, AS (28) terendus Polisi.
Kapolresta Magelang Kombes Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar mengatakan, tersangka AS ditangkap di pinggir jalan depan Kantor Unit Bank Bapas 69 Candimulyo, Jumat (24/1) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Tersangka kami tangkap di pinggir jalan raya Pisangan-Candimulyo, masuk Dusun Klumpit, Desa Surojoyo, Kecamatan Candimulyo,” katanya.
BACA JUGA:Jual Pil Yarindo, Residivis Asal Kota Magelang Ini Tertangkap Lagi di Mertoyudan
BACA JUGA:Dua Residivis Pengedar Narkoba di Magelang Bermodus Tanam di Jalan Barhasil Diamankan
Dalam penangkapan itu pula dilakukan penggeladahan.
Hasilnya, polisi dapat mengamankan barang bukti berupa 1.000 butir pil Yarindo yang dikemas sebuah toples.
Kemudian sepeda motor Honda Beat yang dikendarai tersangka.
BACA JUGA:Polresta Magelang Berhasil Meringkus 4 Tersangka Pengedar Narkoba, 25.800 Butir Pil Sapi Diamankan
BACA JUGA:PDAM Tirta Gemilang Kabupaten Magelang Target 3.800 Pemasang Baru di Tahun 2025
Dalam pemeriksaan di depan penyidik, tersangka mengaku membeli pil Sapi (sebutan lain pil Yarindo) lewat aplikasi WhatsApp (WA).
Dia mendapatkan no WA penjual dari akun Facebook (fb).
Modusnya, pihak penjual mengirim paket pil Yarindo seharga Rp 800.000 tersebut melalui jasa ekspedisi pengiriman paket (JNE).
BACA JUGA:BNNK Magelang Sidak Tempat Hiburan Malam - Terminal, Temukan Pengguna Pil Sapi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres