Anggota DPRD Temanggung Umi Fadilah Dorong Pemda Tingkatkan Kualitas Pelayanan Masyarakat

Anggota DPRD Temanggung Umi Fadilah Dorong Pemda Tingkatkan Kualitas Pelayanan Masyarakat

ANTRI. Masyarakat kurang mampu saat mengantri penyaluran bantuan disalah satu kelurahan di Kabupaten temangung beberap waktu lalu.-Setyo Wuwuh-Magelang Ekspres

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES-Pemerintah Kabupaten Temanggung diminta untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Permintaan ini seiring dengan disahkanya Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Temanggung Cerdas, pada sidang paripurna awal pekan ini.

Anggota Fraksi Nusantara DPRD setempat, Umi Fadilah mengatakan, dalam rangka memajukan kesejahteraan masyarakat, Pemerintah Daerah Kabupaten Temanggung hendaknya perlu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui penyelenggaraan pelayanan umum yang mudah, cepat, terjangkau dan bermanfaat bagi masyarakat.

BACA JUGA:DPRD Temanggung Akhirnya Menyetujui Tiga Raperda

"Peningkatan pelayanan dilakukan pada seluruh lapisan pelayanan di Temanggung mulai dari tingkat desa sampai Pemerintahan di tingkat Kabupaten," pintanya Kamis 2 Mei 2024.

DIkatakan, seiring dengan perkembangan teknologi, kemajuan zaman dan peningkatan kebutuhan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Temanggung perlu berupaya untuk melakukan pembaharuan atau inovasi dibidang pelayanan umum melalui penyelenggaraan Pemerintah Daerah secara cerdas.

Sehingga kata Umi terciptanya penyelenggaraan pelayanan publik secara efektif, transparan dan akuntabel dengan harapan agar implementasi prinsip-prinsip dalam penyelenggaraan kepemerintahan yang baik jangan sampai terabaikan.

Namun pihaknya menghimbau agar setelah ditetapkannya Perda ini, hal yang berkaitan dengan Perda tersebut perlu ditindaklanjuti. Seperti sosialisasi Perda betul-betul dimengerti sampai ke masyarakat desa.

"Jangan sampai Perda yang sudah dibuat dengan susah payah tetapi pelaksanaannya tidak maksimal,"pesannya.

BACA JUGA:Seniman Wonosobo Lukis Wajah Marsinah di Hari Buruh

Ia mencontohkan, di Raperda ini di pasal 19 menyebutkan Keputusan Musdes atau MAD diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.

Jadi untuk memutuskan sesuatu ya dengan musyawarah mufakat tidak dengan voting.

"Di Perda lain kadang kita masih menutup mata atau kura kura didalam perahu, pura pura tidak tahu seperti misal pengangkatan perangkat desa masih ada prosesnya pemilihan dulu yang kalau dihitung menghabiskan dana yang tidak masuk akal padahal regulasinya tidak demikian," katanya.

Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) kabupaten Temanggung A Syarif Yahya menambahkan, Raperda tentang Penyelenggaraan KabupatenTemanggung Cerdas dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mewujudkan visi pembangunan yang inklusif, berkelanjutan,dan progresif bagi masyarakat Kabupaten Temanggung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres