Viral Rusak Motor di Temanggung, 17 Remaja Dibekuk, Begini Kronologinya
SAJAM. Kasatreskrim Polres Temanggung bersama jajarannya menunjukan Sajam yang digunakan pelaku saat melakukan pengrusakan saat gelar perkara di Mapolres setempat, Senin 6 Mei 2024. -Setyo Wuwuh-Magelang Ekspres
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan dari para pelaku, geng ini akan melakukan tawuran dengan Geng Texas dari dari Ngadirejo, namun tawuran urung dilakukan karena Geng Texas tidak datang.
Kemudian lanjut Kasatreskrim, saat berkonvoi di jalan Kandangan Jumo dengan mengayun-ayunkan senjata tajam, ada sejumlah pemuda yang pulang dari melihat pertunjukan kesenian tradisional.
BACA JUGA:Pemkab Temanggung Diminta Sosialisasikan Penyediaan Benih Tembakau Lebih Awal
"Sejumlah pemuda itu takut kemudian berusaha menyelamatkan diri. Saat itu salah satu kendaraan milik sejumlah pemuda tersebut ada yang mogok dan kemudian ditinggal. Sepeda motor kemudian dirusak oleh kelompok pelaku ini," jelasnya.
Ia menambahkan, pelaku yang tercatat dewasa diancam dengan pasal 170 KUHP ayat 1 perihal pengrusakan terhadap barang secara bersama sama, ancaman 5 tahun 6 bulan.
Sedangkan terhadap pelaku yang masih dibawah umur akan diperlakukan sesuai dengan sistem undang-undang peradilan anak dengan pasal yang disangkakan pasal pengrusakan dan undang-undang darurat.
"Penyelidikan masih belum selesai, masih akan kami gali informasi dari para pelaku," tegasnya.
Ia menghimbau, kepada orang tua yang memiliki anak-anak remaja dan dewasa serta anak sekolah yang masih duduk di bangku SMA maupun SMK, untuk melakukan pengawasan dengan ketat, mengingat banyak kejadian yang sering melibatkan anak-anak remaja.
BACA JUGA:Bertahun-tahun Jalan Rusak, Warga Kalibeber Wonosobo Gelar Aksi Protes
"Jika jam 22.00 belum juga pulang. Ada baiknya dicari keberadaan anaknya. Jangan sampai menjadi salah pergaulan, karena pergaulan diluar apalagi di malam hari sangat rawan," pesan Kasatreskrim.(set)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres