Dua Orang Pemeras Petani di Wonosobo Ditangkap, Berikut Motifnya

Dua Orang Pemeras Petani di Wonosobo Ditangkap, Berikut Motifnya

PIDANA. Dua tersangka tindak pidana pemerasan dibekuk polisi di kantor Polres Wonosobo.-Mohammad Mukarom-Magelang Ekspres

"Mereka memeras uang awalnya sebesar Rp 50 juta. Setelah dinego, turun jadi Rp 25 juta. Ahmad Muhaimin diminta Rp 10 juta, sedangkan Samiri diminta Rp 15 juta. Mereka diberi waktu 2 hari," beber Aipda Nanang Dwi.

BACA JUGA:2 Korban Ledakan Gas di Gunung Prau Alami Luka Bakar 30 Persen

Di hari berikutnya, Ahmad Muhaimin pun menemui tersangka di sebuah rumah makan di Garung, Kabupaten Wonosobo. Ia menyerahkan uang sebanyak Rp 5 juta, dan berjanji akan melunasi sisanya melalui transfer rekening.

"Setelah menyerahkan uang, korban melaporkan kejadiannya ke Polsek Garung. Kemudian dari Polres pun turun untuk menindaklanjuti aksi pemerasan tersebut," katanya.

Atas aksi nekatnya itu, 2 tersangka asal Desa Siwuran Garung tersebut dikenakan Pasal 368 ayat (1) KUHP. Mereka akan terjerat kasus yang pertama kalinya, dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun. (mg7)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres