Dua Orang Pemeras Petani di Wonosobo Ditangkap, Berikut Motifnya

Dua Orang Pemeras Petani di Wonosobo Ditangkap, Berikut Motifnya

PIDANA. Dua tersangka tindak pidana pemerasan dibekuk polisi di kantor Polres Wonosobo.-Mohammad Mukarom-Magelang Ekspres

WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES - Dua tersangka pelaku tindak pidana pemerasan terhadap seorang warga berhasil diseret ke Polres Wonosobo. Penangkapan itu lantaran keduanya terbukti melakukan pemerasan terhadap petani yang dituduh sebagai penadah sayur kubis.

Kasubbag Humas Polres, Aipda Nanang Dwi mengatakan, 2 tersangka tersebut berhasil ditangkap setelah korban atas nama Ahmad Muhaimin melaporkan kejadiannya ke pihak berwajib.

"Keduanya sudah ditangkap dan dibawa ke Polres," ujarnya usai dikonfirmasi, Senin (13/5).

BACA JUGA:Jemaah Haji Asal Wonosobo Didominasi Lansia, Kemenag Siapkan Nakes di Tiap Kloter

Aipda Nanang Dwi mengungkapkan, kronologi terjadinya aksi pemerasan itu bermula ketika korban membeli tanaman kubis sisa panen dan sudah disemprot obat dari sang pemilik lahan, Samiri.

Dari lahan yang berlokasi di Kecamatan Batur, Kabupaten Banjarnegara, Ahmad Muhaimin mendapatkan tanaman kubis sebanyak 4 kwintal 5 kg dengan harga Rp 400 ribu, pada 20 April 2024 lalu.

Tiga hari berselang (23/4), tiba-tiba ada seseorang yang mengatakan kepada korban, bahwa tanaman yang dibelinya merupakan barang hasil curian dari lahan yang disewanya. Sementara lahan tersebut disewa oleh 2 tersangka bernama Ahmad Alwi dan Musidik al Suro.

Keduanya diketahui telah menyewa lahan milik Samiri, untuk ditanami sayur kubis. Namun setelah panen, ada sisa-sisa tanaman yang sudah disemprot obat, dan dijual oleh pemilik lahannya kepada korban.

BACA JUGA:Tenggelam di Sungai Bogowonto Wonosobo, Seorang Bocah Meninggal Dunia

"Ada orang datang bawa bukti rekaman CCTV saat korban mengangkut barang yang dibeli. Dia dituduh sebagai penadah, karena tanamannya dianggap hasil curian," ungkapnya.

Selanjutnya, korban dan 2 tersangka itu pun bertemu dan keduanya mengaku merasa dirugikan karena kubis sisa panen miliknya dijual oleh Samiri kepada orang lain, tanpa ada pembicara apapun sebelumnya.

Ahmad Alwi dan Musidik al Suro memanfaatkan situasi itu untuk menekan korban. Tak hanya itu, tersangka juga memberikan tekanan kepada Samiri selaku yang menyewakan lahan padanya.

Mereka meminta uang ganti rugi dari Ahmad Muhaimin dan Samiri sebesar Rp 50 juta. Yang mana jumlah tagihan itu selisih jauh dari biaya kubis yang terjual seharga Rp 400 ribu. Kemudian korban meminta keringanan, hingga disepakati menjadi Rp 25 juta.

Untuk korban dibebani membayar Rp 10 juta, sementara Samiri ditagih sebesar Rp 15 juta. Masing-masing diberi batas waktu selama 2 hari, jika tak membayar, tersangka mengancam akan melaporkannya ke polisi dengan dugaan kasus penadah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres