Satu Calon Panwascam di Temanggung Dicoret, Gara-gara ini
SERIUS. Sejumlah peserta serius mengerjakan soal saat tes CAT dilakukan di BKPSDM Temanggung Selasa. -Setyo Wuwuh-Magelang Ekspres
TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES - Tercatat sebagai anggota salah satu partai politik, satu peserta calon anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat kecamatan tidak lolos seleksi administrasi.
Dampaknya ia tidak bisa mengikuti tahapan Computer Assisted Test (CAT) yang dilaksanakan Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Temanggung Selasa 14 Mei 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung, Roni Nefriadi mengatakan, pada tahapan pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan, ada sebanyak 89 peserta yang mendaftar.
BACA JUGA:Adakah Bupati Temanggung dari Jalur Independen? Berikut Penjelasan KPU
Namun, setelah dilakukan seleksi administrasi ada satu peserta yang masih tercatat aktif sebagai anggota partai politik (parpol).
Sehingga lanjutnya, salah satu peserta itu tidak lolos seleksi administrasi, sebab salah satu persyaratan sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan adalah tidak tercatat atau aktif sebagai anggota parpol.
Ia mengatakan, dari 89 peserta yang mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu kecamatan tersebut, hanya 88 peserta yang mengikuti CAT yang dilakukan pada Selasa 14 Mei 2024.
"Hari ini (Selasa, red) CAT dilaksanakan bagi peserta yang sudah lolos seleksi administrasi," terangnya.
Ia menjelaskan, tes CAT untuk calon anggota Panwaslu Kecamatan ini bekerjasama dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Temanggung.
BACA JUGA:Desa di Temanggung ini Memiliki Balai Ternak Baznas, Nilai Bantuan Rp600 Juta
Ia menyampaikan pada Selasa dilakukan CAT di BKPSDM Kabupaten Temanggung dibagi tiga sesi pagi, siang, dan sore.
Ia menambahkan, peserta yang ikut CAT tersebut dari 14 kecamatan di Kabupaten Temanggung.
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Muhammad Amin usai memantau CAT calon anggota Panwaslu Pilkada 2024 di Temanggung menyampaikan ada 476 kecamatan di Jateng yang melakukan perekrutan panwaslu tingkat kecamatan.
Ia menyampaikan dari 35 kabupaten/kota di Jateng, untuk Kota Surakarta tidak melakukan ujian karena memang sudah ditetapkan semua sehingga tinggal 34 kabupaten/kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres