Kemendikbud Warning Perguruan Tinggi yang Naikkan UKT Ugal-ugalan
Nadiem Makarim memenuhi panggilan Komisi X DPR RI pada Selasa 21 Mei 2024-Anisha Aprilia-disway.ID
JAKARTA, MAGELANGEKSPRES -- Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim berjanji untuk melakukan evaluasi pada beberapa perguruan tinggi yang menaikkan uang kuliah tunggal (KT) secara ugal-ugalan.
Nadiem akhirnya buka suara soal keluhan biaya uang kuliah tunggal (UKT) yang mencekik keluarga mahasiswa dihadapan Komisi X DPR RI, Selasa, 21 Mei 2024.
Menurut Nadiem, aturan kenaikan UKT sejumlah perguruan tinggi itu berdasarkan jenjang ekonomi. Sebelum menaikkan UKT, seharusnya pihak kampus mengedepankan asas keadilan dan inklusivitas.
"Nah, sesuai jenjang ekonomi itu artinya bagi mahasiswa yang punya keluarga lebih mampu membayar lebih banyak dan mahasiswa yang tidak mampu dia membayar lebih sedikit," katanya.
BACA JUGA:Gugatan Sengketa Pileg Berguguran Usai MK Bacakan Keputusan Dismissal
Nadiem juga menyebut bahwa kenaikan UKT, hanya berlaku bagi mahasiswa baru. Sedangkan, mahasiswa lama, tidak mengalami kenaikan seperti mahasiswa baru.
"Jadi peraturan Kemendikbud, UKT baru ini hanya berlaku bagi mahasiswa baru, tidak berlaku mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi," ungkapnya.
Dirinya melihat bahwa banyak sekali missinformasi yang tersebar di media sosial. Di mana rata-rata mahasiswa menganggap bahwa kenaikan UKT berlaku bagi semua mahasiswa tanpa terkecuali.
"(Kenaikan UKT) Ini juga tidak berlaku bagi mahasiswa baru dengan tingkat ekonomi yang belum memadai," ucapnya.
Meski demikian, Nadiem akan bertindak tegas dan menghentikan lonjakan kenaikan UKT yang tidak masuk akal.
"Kami mendengar banyak desas-desus, ada lompatan-lompatan yang cukup fantastis. Komitmen kami, Kemendikbud untuk memastikan bahwa lompatan-lompatan yang tidak masuk akal atau tidak rasional itu akan kami berhentikan," tandasnya.
BACA JUGA:Antisipasi Dampak El Nino, Kementan Serahkan Pompa di Klaten
Kemendikbud, kata Nadiem, akan melakukan pengecekan dan evaluasi ulang terhadap kenaikan UKT di perguruan tinggi. Ia menegaskan bahwa jika ada kenaikan UKT, harus dilakukan dengan rasional dan tidak terburu-buru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: