Ketentuan Hewan Qurban dan Tuntunan Penyembelihan Qurban Menurut Sunnah

Ketentuan Hewan Qurban dan Tuntunan Penyembelihan Qurban Menurut Sunnah

Ketentuan Hewan Qurban dan Tuntunan Penyembelihan Qurban Menurut Sunnah--

2. Hewan qurban yang lebih utama adalah unta, kemudian sapi, kemudian kambing atau domba, namun satu ekor kambing atau domba lebih baik daripada kolektif dalam sapi atau unta

3. Warna yang paling utama adalah putih polos, kemudian warna debu (abu-abu), kemudian warna hitam,

4. Berkurban dengan hewan jantan lebih utama dari hewan betina
Cacat hewan qurban dibagi menjadi 3.

Cacat hewan qurban tersebut akan mempengaruhi sah atau tidaknya hewan tersebut.

1. Cacat yang menyebabkan tidak sah untuk berqurban, diantaranya buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, sakit dan tampak jelas sakitnya, pincang dan tampak jelas pincangnya dan sangat tua sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.

2. Cacat yang menyebabkan makruh untuk berqurban, diantaranya sebagian atau keseluruhan telinganya terpotong dan tanduknya pecah atau patah

3. Cacat yang tidak berpengaruh pada hewan qurban (boleh dijadikan untuk qurban) namun kurang sempurna.

Selain cacat yang tidak lebih parah dari itu maka tidak berpengaruh pada status hewan qurban. Misalnya tidak bergigi (ompong), tidak berekor, bunting, atau tidak berhidung. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2: 370-375)

Tuntunan Penyembelihan Qurban

Syariat sudah mengajari tata cara penyembelihan hewan qurban. Tata cara tersebut meliputi hewan qurban, orang yang menyembelih, alat yang digunakan dan adab menyembelih qurban. Berikut tuntunan penyembelihan qurban menurut sunnah :

1. Syarat hewan qurban, Yaitu hewan tersebut masih dalam keadaan hidup ketika penyembelihan, bukan dalam keadaan bangkai (sudah mati).

2. Syarat orang yang akan menyembelih : (1) berakal, baik laki-laki maupun perempuan, sudah baligh atau belum baligh asalkan sudah tamyiz, (2) yang menyembelih adalah seorang muslim atau ahli kitab (Yahudi atau Nashrani), (3) menyebut nama Allah ketika menyembelih.

Sedang sembelihan ahlul kitab bisa halal selama diketahui kalau mereka tidak menyebut nama selain Allah. Jika diketahui mereka menyebut nama selain Allah ketika menyembelih, semisal mereka menyembelih atas nama Isa Al Masih, ‘Udzair atau berhala, maka pada saat ini sembelihan mereka menjadi tidak halal.

3. Syarat alat untuk menyembelih : (1) menggunakan alat pemotong, baik dari besi atau selainnya, baik tajam atau tumpul asalkan bisa memotong, (2) tidak menggunakan tulang dan kuku.

4. Adab dalam penyembelihan hewan : (1) berbuat baik terhadap hewan, (2) membaringkan hewan di sisi sebelah kiri, memegang pisau dengan tangan kanan dan menahan kepala hewan ketika menyembelih, (3) meletakkan kaki di sisi leher hewan, (4) menghadapkan hewan ke arah kiblat, (5) mengucapkan tasmiyah (basmalah) dan takbir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: