KPU Kabupaten Magelang Buka Lowongan Pantarlih Pilkada 2024

KPU Kabupaten Magelang Buka Lowongan Pantarlih Pilkada 2024

RAPAT. Komisioner KPU Kabupaten Magelang mengadakan Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan Pantarlih di Grand Artos Hotel, Magelang, .-Heni Agusningtiyas-Magelang Ekspres

MERTOYUDAN, MAGELANGEKSPRES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang membuka lowongan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Formasi yang disediakan sebanyak 3.810 orang, untuk pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah dan Pemilihan Bupati (Pilbup) Magelang.

Ketua KPU Kabupaten Magelang, Ahmad Rofik, mengatakan, ke-3.810 pantarlih itu bertugas pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang ada masuk Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) sebanyak 1.004.518 orang.

BACA JUGA:Kapolda Lutfi Jamin Pilkada Serentak di Jateng Aman

Dia menegaskan, coklit memiliki peran sangat strategis karena menjadi kunci keakuratan data pemilih, memastikan posisi dan status kependudukan setiap warga yang tercantum dalam DP4.

"Mereka (pantarlih) harus mencermati nama di DP4 benar ada dan memenuhi syarat atau tidak untuk bisa ditetapkan sebagai pemilih dalam pilkada," kata dia, di sela Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan Pantarlih di Grand Artos Hotel, Magelang, Selasa, 11 Juni 2024.

Rofik menyebutkan beberapa syarat untuk menjadi Pantarlih. Antara lain, WNI, umur minimal 17 tahun, berijazah minimal SLTA, berbadan sehat dengan menunjukkan surat keterangan dokter tinggal di desa tempat mendaftar, dan bukan anggota partai politik.

"Yang perlu dicatat, calon pantarlih harus bisa menguasai IT (teknologi informasi) karena ada penerapan e-coklit," katanya.

BACA JUGA:Sudah 4 Tokoh Daftar Cabup dan Cawabup Magelang Lewat Gerindra, Siapakah Saja Mereka?

Pendaftaran dibuka selama 7 hari, 13-19 Juni 2024. Pendaftaran dilakukan secara online melalui siakba.kpu.go.id.

Yang memenuhi syarat, akan bertugas melakukan coklit di 1.988 TPS (tempat pemungutan suara) yang tersebar di 367 desa dan 5 kelurahan.

Disebutkan, setiap TPS dialokasikan untuk melayani pemilih dalam jumlah maksimal, 600 orang. Masing-masing membutuhkan 1-2 Pantarlih.

"Untuk TPS yang disiapkan melayani di bawah 400 pemilih, coklit ditangani satu pantarlih. Sedangkan TPS dengan jumlah lebih dari 400 pemilih, coklit dilakukan oleh dua pantarlih," katanya. (hen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres