1.766 BPD di Temanggung Dikukuhkan, Masa Jabatan Delapan Tahun

1.766 BPD di Temanggung Dikukuhkan, Masa Jabatan Delapan Tahun

SELAMAT. PJ Bupati Temanggung Hary Agung Prabowo bersalaman dengan anggota BPD yang dikukuhkan di alun-alun setempat, Selasa 25 Juni 2024. -Setyo Wuwuh-Magelang Ekspres

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES - Kabupaten Temanggung menjadi kabupaten pertama di Jawa Tengah yang melaksanakan pengukuhan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Pengukuhan sebanyak 1.766 anggota BPD dilaksanakan di Alun-alun kabupaten setempat, Selasa 25 Juni 2024.

Penjabat Bupati Temanggung, Hary Agung Prabowo mengatakan, BPD yang dikukuhkan tahun ini akan menjabat selama delapan tahun. Hal ini sesuai dengan ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

BACA JUGA:Apil Dua Titik di Temanggung Masih Uji Coba, Mana Saja?

Ia mengatakan, dengan adanya pengukuhan ini  bertujuan agar pengelolaan pemerintah desa yang transparan, akuntabel, dan aktif.

Selain itu untuk mewujudkan pelayanan desa dengan melibatkan partisipasi masyarakat pada perencanaan pembangunan infrastruktur dan pelayanan desa.

"Diharapkan dengan adanya pelayanan yang memadahi akan meningkatkan peran serta masyarakat,"katanya.

Diyakini dengan adanya pengukuhan ini, tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) yang diberikan kepada anggota BPD akan dijalankan dengan baik untuk mewujudkan lembaga pemusyawaratan yang progresif.

BACA JUGA:Ribuan Pencaker Datangi Job Fair 2024 di Pendopo Lapangan drh Soepardi Mungkid Magelang

"Dengan dikukuhkannya saudara pada hari ini, kami berharap dapat bersama-sama menyelesaikan amanat berat, termasuk penyusunan Peraturan Desa tentang Perubahan RPJMDes dan Penetapan RKPDes Tahun 2025 melalui Musyawarah Desa yang menjadi tugas utama BPD," ujarnya. (set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres