Janjian Ngamar Hotel di Temanggung dengan Janda, Seorang Warga Bandongan Malah Diperas
GELAR PERKARA. Polres Temanggung melakukan gelar perkara kasus pemerasan di halaman Mapolres setempat, Selasa 16 Juli 2024.-Setyo Wuwuh-Magelang Ekspres
TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES - S (40) warga Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang menjadi korban pemerasan, setelah dijebak di kamar salah satu hotel di Kecamatan Kaloran Temanggung, beberapa waktu lalu.
Awalnya korban berkenalan dengan seorang wanita yang berstatus janda ST (29) warga Kecamatan Kranggan di media sosial Facebook. Dari kenalan itu kemudian keduanya berjanjian untuk bertemu di salah satu hotel di Kecamatan Kaloran.
Pada hari yang telah keduanya sepakati, akhirnya keduanya bertemu di hotel tersebut. Korban kemudian menyewa satu kamar untuk tempat pertemuan mereka. Setelah bertemu kemudian korban beserta ST masuk di dalam kamar hotel.
BACA JUGA:Daerah Kecamatan Tretep Temanggung Rawan Bencana Alam, Harus Waspada!
Namun baru berselang 30 menit terdengar suara ketukan pintu dari luar kamar, korbanpun langsung membukakan pintu kamar hotel. Dan ternyata yang datang adalah tiga orang laki-laki.
"Salah satu dari ketiga laki-laki tersebut mengaku sebagai suami ST," kata Kasatreskrim Polres Temanggung Didik Tri Wibowo saat gelar perkara, Selasa 16 Juli 2024.
Kasatreskrim menyebutkan ketiga laki-laki tersebut yakni, MZ (31) dan RS (35) warga Kecamatan Kranggan dan satu lainnya yakni MI (43) warga Kecamatan Tembarak Kabupaten Temanggung.
"Ketiga laki-laki in lantas membawa korban masuk ke mobil milik mereka," jelasnya.
Dijelaskan, di dalam mobil itu korban kemudian dimintai uang sebanyak Rp10 juta, karena korban telah melakukan perselingkuhan dengan istri dari salah satu tersangka tersebut. Uang tersebut sebagai denda dari perbuatan korban.
BACA JUGA:Geng Pencopet Asal Cirebon Dibekuk di Temanggung, Diamankan 25 HP
Namun karena korban tidak mempunyai uang sebanyak itu. Tersangka meminta sepeda motor yang dibawa oleh korban sebagai jaminan. Selain itu juga uang tunai sebanyak Rp1,5 juta yang dibawa oleh korban juga diminta oleh tersangka.
"Korban kemudian melaporkan kasus ini, berbekal dari keterangan korban ke empat tersangka ini berhasil dibekuk," terangnya.
Ia menambahkan, dari kasus ini diamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, sepeda motor Nmax, mobil Toyota warna hitam dan sejumlah handpohone milik tersangka.
Menurutnya, keempat tersangka sudah melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres