KPU Kabupaten Magelang Terima Permohonan TPS Loksus dari 16 Pesantren

KPU Kabupaten Magelang Terima Permohonan TPS Loksus dari 16 Pesantren

PEMAPARAN. Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) KPU Kabupaten Magelang, Siti Nurhidayah saat memberikan penjelasan kepada awak media, Rabu (17/7) di Omah Mbudur.--

BOROBUDUR, MAGELANGEKSPRES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang mendapatkan permohonan tempat pemungutan suara (TPS) lokasi khusus dari 16 pondok pesantren (ponpes).

Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) KPU Kabupaten Magelang, Siti Nurhidayah, mengaku baru melakukan verifikasi permohonan yang diajukan.

"Ada 16 ponpes yang mengajukan TPS Loksus yakni 7 wilayah kecamatan. Yakni, Kecamatan Tegalrejo 9 TPS, Bandongan 2 TPS, serta Candimulyo, Dukun, Secang, Mertoyudan, dan Salaman masing-masing 1 TPS," papar Nurhidayah saat Media Gathering di Omah Mbudur, Rabu (7/7) siang.

BACA JUGA:Kenalkan 3D Printing, FT Untidar Bersama SMKN 1 Windusari Wujudkan Pengabdian Masyarakat

TPS di lokasi khusus diperlukan untuk memfasilitasi pemilih yang tidak dapat nyoblos di daerah asal karena kondisi tertentu dan terkonsentrasi di satu tempat.

TPS di lokasi khusus, menurut dia, bisa dibentuk dengan kriteria tertentu. Yakni, rumah tahanan/lembaga pemasyarakatan, panti sosial/rehabilitasi, relokasi bencana, daerah konflik dan ponpes.

Nurhidayati mengatakan, setiap lokasi khusus maksimal untuk memfasilitasi 600 pemilih dan minimal 100 pemilih. Bila jumlahnya pemilih kurang dari 100, disilakan menggunakan hak pilihnya di TPS terdekat.

BACA JUGA:Pemkab Wonosobo Bentuk 15 Kampung Keluarga Berkualitas

"Yang perlu dicatat, TPS lokasi khusus hanya diperuntukkan bagi warga Jawa Tengah sesuai alamat yang tercantum di KTP elektronik yang bersangkutan. Karena surat suara yang dipersiapkan untuk pemilihan Gubernur Jateng dan pemilihan Bupati Magelang," tuturnya. (hen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres