Enam Hari Dibawa Pergi, Cempluk Warga Kledung Temanggung Kehilangan Keperawanan
GELAR PERKARA. Polres Temanggung melakukan gelar perkara kasus membawa anak dibawah umur di Mapolres setempat, Kamis 18 Juli 2024. -Setyo Wuwuh-Magelang Ekspres
TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES - Enam hari dibawa pergi, Cempluk (bukan nama sebenarnya) warga Kecamatan Kledung akhirnya pulang ke rumahnya di lereng Gunung Sumbing. Namun, selama dalam pelariannya, kehormatan Cemplok telah direngut oleh kekasihnya.
Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri WIbowo menjelaskan, kasus ini bermula dari tersangka SN (20), warga Temanggung mengajak korban yakni Cemplok untuk pergi bersama.
"Dengan dalih untuk mencari pekerjaan keduanya pergi ke Yogyakarta," terangnya, Kamis 18 Juli 2024.
BACA JUGA:Hanya Modal Janji, Seorang Duda di Wonosobo Cabuli Gadis hingga Hamil
Menurutnya, kedua pasangan sejoli ini akhirnya kehilangan akal karena tidak membawa helm. Tersangka kemudian membawa korban ke rumah saudara tersangka di Kecamatan Kaloran untuk meminjam helm.
Kemudian pasangan yang masih dibawah umur ini melanjutkan rencananya untuk pergi ke Yogyakarta. Keduanya memutuskan untuk bermalam di Taman Dengung Kabupaten Sleman. Di tempat ini awal dari keperawanan korban direngut oleh tersangka.
Tidak puas sampai disitu, tersangka kemudian membawa korban pergi ke arah Solo. Tersangka mengaku akan pergi ke rumah salah satu temannya di kota Solo, namun rencana itu tidak pernah terwujud.
Di tengah perjalananya cintanya, korban akhirnya menjual perhiasan miliknya. Hasil dari penjualan perhiasan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka, sebagian lagi untuk membeli pakaian dan kebutuhan lainnya.
BACA JUGA:Janjian Ngamar Hotel di Temanggung dengan Janda, Seorang Warga Bandongan Malah Diperas
"Perhiasan itu laku Rp1,2 juta, tapi habis untuk memenuhi kebutuhan mereka selama dalam pelarian," jelasnya.
Perjalanan pasangan ini memutuskan kembali untuk ke Yogyakarta, mereka kembali ke Taman Degung Kabupaten Sleman. Karena tidak punya tempat untuk bermalam, akhirnya keduanya menuju ke Pantai Parangtritis, di tempat itu mereka menyewa penginapan.
"Dari pengakuan korban, di penginapan ini tersangka kembali membujuk korban untuk berhubungan layaknya suami istri, dan korbanpun tidak bisa mengelak ajakan itu," terang Kasatreskrim.
Diakhir perjalanan lanjut Kasatreskrim, tersangka berusaha mengajak korban ke Ngawi Jawa Timur, namun ternyata korban menolak. Karena korban saat itu mulai kangen dengan kedua orang tuanya, akhirnya korban meminta untuk pulang ke rumahnya yang berada di Kecamatan Kledung.
"Kasus ini kemudian dilaporkan kepada kami. Tersangka kemudian kami tangkap atas dasar telah melarikan anak dibawah umur tanpa seizin orang tua. Korban masih sekolah SMP,"tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres