Enam Hari Dibawa Pergi, Cempluk Warga Kledung Temanggung Kehilangan Keperawanan

Enam Hari Dibawa Pergi, Cempluk Warga Kledung Temanggung Kehilangan Keperawanan

GELAR PERKARA. Polres Temanggung melakukan gelar perkara kasus membawa anak dibawah umur di Mapolres setempat, Kamis 18 Juli 2024. -Setyo Wuwuh-Magelang Ekspres

BACA JUGA:Polres Temanggung Tangkap Perangkat Desa Pelaku Pencabulan Sesama Jenis

Dari kasus ini diamankan sejumlah barang bukti diantaranya, sepeda motor mio dengan nomor regristasi H 3476 IJ dan dua buah helm.

Karena terbukti melakukan tindak kriminal melarikan perempuan yang belum dewasa tanpa seizin orang tua atau walinya, sebagaimana di maksud dalam pasal 332 KUHPidana.

"Tersangka dijerat dengan pidana penjara selama-lamanya 7  tahun,"terangnya. (set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres