2.000 Pekerja Rentan dan Peserta Padat Karya Kota Magelang Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

2.000 Pekerja Rentan dan Peserta Padat Karya Kota Magelang Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Walikota Magelang dr Muchamad Nur Aziz didampingi Wakil Walikota KH M Mansyur, dan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Magelang, Bimo Galuh Saputro Ahmad menyerahkan secara simbolis kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.-WIWID ARIF-MAGELANG EKSPRES

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES Untuk melindungi pekerja selama menjalankan proyek padat karya, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Magelang mendaftarkan sebanyak 2.000 pekerja rentan dan 1.340 padat karya infrastruktur tahun ini menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

“Peserta padat karya sekarang bisa lebih tenang menjalankan pekerjaannya karena semuanya sudah terjamin melalui BPJS Ketenagakerjaan,” kata Walikota Magelang dr Muchamad Nur Aziz saat membuka padat karya di Lapangan Kwarasan, Cacaban, Magelang Tengah, Kamis, 8 Agustus 2024.

Aziz mengatakan, Pemkot Magelang berkomitmen agar tenaga kerja dalam padat karya termasuk didalamnya ada sebagian pekerja rentan ini seluruhnya bisa tercover program BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Perlindungan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan Magelang Terus Digencarkan

Langkah ini sebagai upaya menjamin keselamatan kerja selama proses padat karya berlangsung.

Selain itu, juga sebagai bentuk antisipasi kecelakaan kerja, sehingga para pekerja bisa lebih tenang menjalankan tanggung jawabnya.

“Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, bila terjadi resiko tidak lagi membebani kita yang terlibat kegiatan padat karya,” kata dr Aziz.

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Magelang, Bimo Galuh Saputro Ahmad mengatakan, sebanyak 2.000 Pekerja Rentan dan 1.340 pekerja padat karya yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan diikutkan dalam dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian dengan iuran per bulan sebesar Rp16.800/pekerja.

BACA JUGA:Upaya Serius BPJS Ketenagakerjaan Magelang Lindungi Peserta Jaminan Sosial

Dengan program itu, maka pekerja padat karya yang meninggal mendapatkan santunan untuk ahli warisnya Rp42 juta karena masuk dalam jaminan kematian.

Bimo berharap langkah ini sebagai bentuk jaring pengaman sosial. Apabila tenaga kerja mengalami risiko kerja, maka pihak yang ditinggalkan atau ahli waris sudah nyaman dan tidak terbebani.

Bimo juga juga mengajak pekerja di Kota Magelang ikut mendatarkan diri menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan supaya pekerja merasa aman ketika menjalankan pekerjaannya.

”Tentu kita berharap tidak terjadi kecelakaan dalam bekerja, dan senantiasa hati-hati. Tapi yang namanya musibah tidak ada yang tahu. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka kita mendapatkan rasa tenang itu dalam bekerja,” jelasnya.

BACA JUGA:Peserta BPJS Ketenagakerjaan Magelang Sudah Bisa Bayar Iuran lewat Agen BNI 46

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres