Upaya Serius BPJS Ketenagakerjaan Magelang Lindungi Peserta Jaminan Sosial

Upaya Serius BPJS Ketenagakerjaan Magelang Lindungi Peserta Jaminan Sosial

Lindungi pekerja rentan, BPJS Ketenagakerjaan serahkan simbolis kepesertaan-DOKUMEN-BPJS Ketenagakerjaan Magelang

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek melakukan berbagai upaya dalam melindungi para pekerja baik formal maupun informal.

Salah satu inisiatif yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan adalah gerakan nasional SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda).

Program tersebut merupakan dorongan partisipasi peserta dalam melindungi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) di sekitar mereka, seperti asisten rumah tangga (ART), sopir pribadi, atau pedagang makanan.

BACA JUGA:Peserta BPJS Ketenagakerjaan Magelang Sudah Bisa Bayar Iuran lewat Agen BNI 46

Hal ini pula yang melatarbelakangi BPJS Ketenagakerjaan untuk mengkampanyekan para peserta agar saling peduli.

Dengan demikian seluruh pekerja nantinya bisa mencari nafkah tanpa perlu khawatir atas risiko pekerjaan karena ada perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Magelang Bimo Galuh Saputro Ahmad mengatakan, program ini juga sejalan dengan kampanye Kerja Keras Bebas Cemas.

BACA JUGA:Lagi, BPJS Ketenagakerjaan Magelang Serahkan Manfaat Klaim Rp42 Juta

BPJS Ketenagakerjaan Magelang, kata Bimo Galuh, telah menjalin kerja sama dengan Nutri Choco Nusantara dalam melindungi Petani Coklat di wilayah Kabupaten Temanggung melalui program SERTAKAN.

Secara simbolis kepesertaan melalui program SERTAKAN ini siserahkan kepada Nikanor Kasmadi, petani coklat di wilayah Kabupaten Temanggung.

Ada puluhan petani coklat di Kabupaten Temanggung yang saat ini aktif dalam menjalankan profesinya. Tentunya dalam menjalankan profesinya ini banyak risiko yang mungkin saja terjadi ketika mereka bekerja.

"Kami mengapresiasi kepada Nutri Choco Nusantara karena telah peduli terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petani coklat di wilayah Kabupaten Temanggung. Petani coklat ini dilindungi dalam 2 program BPJS Ketenagakerjaan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian," katanya.

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Magelang Serahkan Manfaat Klaim Jaminan Kematian Ahli Waris Pedagang Es Kencur

Bimo menambahkan bahwa perlindungannya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mulai dari tenaga kerja berangkat dari rumah, selama di tempat kerja dan perjalanan kembali lagi ke rumah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres