BPJS Ketenagakerjaan Magelang Serahkan Manfaat Klaim Jaminan Kematian Ahli Waris Pedagang Es Kencur

BPJS Ketenagakerjaan Magelang Serahkan Manfaat Klaim Jaminan Kematian Ahli Waris Pedagang Es Kencur

Ahli waris pedagang es beras kencur di Kota Magelang menerima santunan kematian sebesar Rp42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan Magelang.-DOKUMEN-BPJS Ketenagakerjaan Magelang

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES Perlindungan Jaminan sosial Ketenagakerjaan melalui Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan terus dioptimalkan. Tidak hanya ditujukan kepada pekerja Penerima Upah, Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini juga diberikan kepada pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).

Salah satu bukti nyata perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan itu direalisasikan kepada ahli waris pedagang es beras kencur di wilayah Kota Magelang.

Pada Kamis, 11 Juli 2024 lalu, santunan Jaminan Kematian sebagai salah satu wujud nyata dari perlindungan dari menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan pun diberikan.

BACA JUGA:BP Jamsostek Magelang Perkuat Sinergi dengan Pemkab dan Pemkot Magelang, Menyangkut Regulasi Kepesertaan

Bimo Galuh Saputro Ahmad, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Magelang mengatakan, Santunan Kematian ini diberikan kepada ahli waris dari Mino Al Kabul kepada ahli warisnya dengan total manfaat senilai Rp42.000.000.

Mino adalah salah satu dari jutaan tenaga kerja yang terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sektor Bukan Penerima Upah (BPU) dan terdaftar sebagai Pedagang Es Beras Kencur di wilayah Kota Magelang.

“Kami sampaikan turut berduka cita yang sangat mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan, semoga santunan ini dapat bermanfaat,” kata Bimo Galuh Saputro Ahmad di sela-sela penyerahan santunan.

BACA JUGA:Gandeng Disnaker, BPJS Ketenagakerjaan Edukasi LPK Kota Magelang

Ia menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan 3 perlindungan untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).

Program Jaminan Kematian (JKM) berupa manfaat uang tunai senilai Rp42.000.000 apabila terjadi risiko Kematian Bukan Karena Kecelakaan Kerja.

Kemudian, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) berupa penggantian biaya pengobatan sampai dengan sembuh sesuai indikasi medis.

Selanjutnya, Jaminan Hari Tua (JHT) berupa manfaat uang tunai apabila tenaga kerja sudah tidak bekerja kembali.

BACA JUGA:Sederet Manfaat yang Didapatkan Peserta BP Jamsostek Magelang, Termasuk Pekerja Rentan

BPJS Ketenagakerjaan, kata Bimo Galuh Saputro Ahmad, terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan manfaat yang lebih baik kepada masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres