Ratusan PKL Borobudur Masih Belum Ada Kepastian Nasib, TWC Hanya Klarifikasi

Ratusan PKL Borobudur Masih Belum Ada Kepastian Nasib, TWC Hanya Klarifikasi

Pertemuan antara PT. TWC dengan ratusan PKL Borobudur di Balkondes Ngaran, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang.-Hendri Saputra-Magelang Ekspres

"Kami butuh kepastian lapak yang nantinya akan kami tempati di Pasar Seni Kujon. Itu adalah hak kami berdasarkan validasi yang dilakukan oleh PT. TWC pada bulan Juli tahun lalu. Kami juga tidak ingin membubarkan diri sebagai sebuah paguyuban yang telah berbadan hukum, yaitu SKMB,” imbuhnya.

Pertemuan ini dihadiri oleh Mardijono Nugroho selaku Direktur Operasi dan Layanan PT. TWC, Stirman Eka Priya Samudra selaku Kepala Seksi Datun Kejaksaan Negeri Magelang, jajaran Pemerintah Kecamatan Borobudur serta disaksikan oleh perwakilan Kementerian Kemaritiman dan Investasi dan Kementerian PUPR.

Hasil pertemuan kali ini belum menghasilkan keputusan yang strategis. PT. TWC hanya memberi klarifikasi bahwa semua pedagang pada prinsipnya akan mendapatkan lapak di Pasar Seni Kujon.

Namun tidak ada kejelasan kapan hal itu akan dilaksanakan serta bagaimana verifikasinya. Sebab saat ini, terdapat penambahan jumlah pedagang yang kabarnya akan menempati Pasar Seni Kujon, padahal jumlah lapak di Pasar Seni Kujon terbatas. Tentu kedepan hal ini akan menjadi bom waktu di antara para pedagang.

Selain itu belum ada kepastian perihal status SKMB sebagai sebuah paguyuban ketika pun nanti mereka berdagang di Pasar Seni Kujon.

BACA JUGA:Berkah Liburan, Pedagang Asongan di Candi Borobudur dan Candi Mendut Naik Omzet Dua Kali Lipat

Royan Juliazka Chandrajaya Pengabdi Bantuan Hukum LBH Yogyakarta yang saat ini menjadi kuasa hukum PKL Borobudur menjelaskan bahwa Candi Borobudur sebagai sebuah KSPN, bukannya mampu menciptakan kesejahteraan justru kedepan berpotensi menambah garis kemiskinan dan kesenjangan yang ada di Borobudur.

"PT. TWC sebagai pihak pengelola aset di kawasan Candi Borobudur sudah seharusnya bersikap adil terhadap semua pedagang dan bukan urusan PT. TWC dalam mencampuri urusan organisasi di antara para pedagang yang berjualan di kawasan Borobudur," terang Royan.

"Tugas PT. TWC hanya memastikan proses relokasi berjalan sesuai prosedur yang adil dan terbuka. Apakah akan ada satu atau dua paguyuban seharusnya PT. TWC bisa memfasilitasi keduanya. Dalam pandangan kami, semua pedagang di Borobudur adalah korban pembangunan. PT. TWC tidak boleh lepas tangan akan hal ini,” tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres