Tingkatkan Pengawasan Pilkada 2024, Bawaslu Gelar Sosialisasi Peraturan dan Produk Hukum Non Perbawaslu
HUKUM. Narasumber Naya Amin saat menjelaskan terkait produk hukum non perbawaslu-Haryas Prabawanti-Magelang Ekspres
MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Magelang menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan dan Produk Hukum Non Perbawaslu.
Kegiatan tersebut digelar di Kasuari Exotic Resort, Selasa 10 September 2024 dengan menghadirkan narasumber dosen sekaligus advokat dan pakar hukum, Naya Amin Zaini.
ketua Bawaslu Kota Magelang, Maludin Taufiq menuturkan, acara tersebut bertujuan untuk mengedukasi masyarakat dan para parpol terkait aturan dan produk hukum yang berlaku menjelang Pilkada 2024.
BACA JUGA:Apel Bhabinkamtibmas Wonosobo, Jadi Ujung Tombak Pengaman Pilkada
Sebab, hal itu penting mengingat masyarakat juga berperan untuk melakukan pengawasan partisipatif.
"Semua ketentuan mulai undang-undang hingga penanganannya ada dasar hukumnya yang perlu diketahui agar masyarakat bisa bertindak sesuai aturan yang berlaku dan membedakan mana yang melanggar dan tidak," kata Taufiq.
Hal senada juga disampaikan Naya Amin Zaini terkait produk hukum dalam hal ini kaitannya persiapan menjelang pilkada.
"Ada berbagai produk hukum misalnya undang undang tertulis yang perlu diketahui masyarakat, contohnya, aturan terkait wewenang wascam, penyelenggara pemilu dan parpol," tuturnya.
BACA JUGA:Didukung 7 Parpol, Pasangan Calon Lilis-Zaeni Optimistis Menang di Pilkada Kebumen
Selain masyarakat, lanjut dia, parpol dan berbagai organisasi juga wajib mengetahui dasar hukum penyelenggaraan Pilkada agar bisa bertindak dengan jujur dan adil.
Melalui paparannya, Naya Amin juga menjelaskan terkait alur penanganan pelanggaran dalam Pilkada.
"Mulai dari penerimaan laporan sampai penyelesaian penanganan semua ada waktunya dan harus tepat, maka seluruh elemen dan penyelenggara harus paham," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres