Calon Petahana Wajib Cuti Sepekan Sebelum Penetapan

Calon Petahana Wajib Cuti Sepekan Sebelum Penetapan

Bawaslu Kebumen mengimbau calon petahana untuk cuti jabatan sepekan sebelum penetapan pasangan calon di KPU setempat.-DOKUMEN-MAGELANG EKSPRES

KEBUMEN, MAGELANGEKSPRES.COM -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kebumen mewanti-wanti calon petahana untuk mengajukan cuti sepekan sebelum penetapan pasangan calon pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Penetapan pasangan calon akan dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kebumen pada 27 September hingga 29 September 2024 mendatang.

Maka, paling tidak calon incumbent harus cuti jabatan mulai 22 September nanti.

BACA JUGA:Maju Kades, Incumbent Harus Ajukan Cuti dan BPD Harus Mundur

Koordinator Divisi Hukum dan Sengketa Bawaslu Kebumen Eka Rohmawati mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 maka calon petahana wajib mengajukan cuti jabatan.

"Cuti yang dimaksud adalah cuti di luar tanggungan negara. Artinya segala fasilitas negara juga tidak diperbolehkan dimanfaatkan untuk kegiatan pasangan calon," katanya, Kamis, 12 September 2024.

Dia menjelaskan, calon kepala daerah petahana wajib mengajukan cuti jika mencalonkan diri kembali di daerah yang sama.

BACA JUGA:Didukung 7 Parpol, Pasangan Calon Lilis-Zaeni Optimistis Menang di Pilkada Kebumen

Aturan tersebut dipertegas melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/4204/SJ tertanggal 30 Agustus 2024.

Surat tersebut berisi tentang kewajiban agar petahana yang akan mencalonkan diri dalam Pilkada 2024 mengajukan permohonan cuti paling lambat tujuh hari sebelum 22 September 2024.

Selain itu, Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 menetapkan bahwa gubernur wajib memberikan cuti di luar tanggungan negara paling lambat tujuh hari kerja sebelum penetapan calon.

BACA JUGA:Calon Petahana Aziz-Mansyur Bakal Tambah Program Baru Jika Kembali Terpilih di Kota Magelang

Eka menekankan bahwa berdasarkan peraturan yang berlaku, Bawaslu Kebumen telah memberikan imbauan baik secara lisan maupun melalui surat resmi.

Surat mengenai cuti petahana dengan Nomor 1559/PM.00.02/K.JT-12/09/2024 telah dikirimkan pada tanggal 4 September 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres