Polres Temanggung Bertekad Wujudkan Zero Knalpot Brong
KNALPOT BRONG. Salah seorang perwakilan pelajar menyerahkan knalpot brong saat deklarasi Jateng Zero knalpot brong di halaman Mapolres Temanggung.-SETYO WUWUH-MAGELANG EKSPRES
BACA JUGA:SAH! DPT Kabupaten Magelang Ditetapkan 1.015.423 Pemilih pada Pilkada Nanti
Ia mengatakan, pelanggaran menggunakan knalpot brong atau tidak standar melanggar pasal 285 ayat 1 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan raya.
"Kendaraan yang tidak menggunakan perlengkapan dan kelengkapan sesuai spesifikasinya ditindak penilangan dengan denda Rp250 ribu dan kurungan minimal 1 bulan," pungkasnya.
Pada kesempatan itu, Polres Temanggung juga memusnahkan 1.023 knalpot brong hasil dari razia dari bulan Februasi hingga September 2024 dengan cara dipotong menggunakan gerinda.
"Barang bukti ini tidak akan dikembalikan, tapi dimusnahkan dengan berbagai cara," tambahnya.(set)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres