Tanggapi Kasus Pungli PPG Guru di Magelang, Kemenag: Waspada Penipuan
Direktur Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama M Munir menegaskan bahwa Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk Pendidikan Agama Islam (PAI) tidak dikenakan biaya sama sekali-DOKUMEN-KEMENAG
BACA JUGA:Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana untuk Pelajar, BPBD Kota Magelang Luncurkan Program SPAB
BACA JUGA:Alumni Polbangtan YOMA Sukses Jadi Leader Marketing PT AIMS
Surat keputusan tersebut juga mengatur mengenai pembiayaan PPG yang berasal dari APBN Kemenag, APBD Pemda, LPDP Kemenkeu, serta Lembaga Negara atau Pemerintah Non Struktural.
Pembiayaan Program Pendidikan Guru (PPG) Pendidikan Agama Islam (PAI) yang disediakan oleh Pemerintah Daerah ditujukan untuk para Guru PAI yang diangkat oleh Pemda.
Anggaran tersebut harus dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemda, dengan rincian mengenai jumlah guru PAI dan besaran alokasi bantuannya, jelas Munir.
BACA JUGA:Mata Air Sripungaten Segera Tuntas, Masyarakat Magelang Selatan Tak Sulit Lagi Dapat Air Bersih
“Dalam konteks pembiayaan Pemda untuk PPG Guru PAI yang diangkat oleh Pemda, usulan calon peserta PPG juga berasal dari Pemda. Kementerian Agama Kabupaten/Kota hanya akan menerima surat resmi usulan tersebut,” tambahnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres