Pembobol SD di Temanggung Tertangkap, Hasil Barang Curian Belum Terbayar

Pembobol SD di Temanggung Tertangkap, Hasil Barang Curian Belum Terbayar

GELAR PERKARA. Polres Temanggung mengelar kasus pencurian di SD N Jombor Kecamatan Jumo Kabupaten Temanggung.-Setyo Wuwuh-Magelang Ekspres

BACA JUGA:Siang Bolong, Satu Unit Rumah di Wonosobo Hangus Terbakar

Ia menyebutkan pencuri tersebut telah mengambil barang-barang dari raung guru berupa antara lain enam unit laptop, 3 unit tablet Samsung, 4 unit telepon seluler dan uang tunai Rp3,5 juta.

"Selama ini pelaku hanya mengakui satu tempat kejadian perkara, namun tetap kami dalami. Hasil pencurian tersebut dijual lewat online, tetapi belum dibayar," katanya.

Menurut dia, akibat perbuatan tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun penjara.(set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres