Purworejo Genjot PTSL, Ribuan Sertifikat Tanah Diterbitkan

Purworejo Genjot PTSL, Ribuan Sertifikat Tanah Diterbitkan

SERAHKAN SERTIFIKAT. Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo kembali melakukan penyerahan sertifikat elektronik melalui Program PTSL di Desa Rejosari Kecamatan Kemiri, kemarin.-EKO SUTOPO-PURWOREJO EKSPRES

PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.COM - Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo kembali melakukan penyerahan sertifikat elektronik melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kali ini sebanyak 666 sertifikat diserahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan, Andri Kristanto, kepada warga pemilik tanah di Desa Rejosari Kecamatan Kemiri, Kamis (7/11).

"Masih ada 198 bidang yang belum dibuat sertifikat elektronik di Desa Rejosari ini dari target 1.385 bidang. Total yang sudah, termasuk yang diserahkan hari ini yaitu 1.187 sertifikat," kata Andri usai penyerahan sertifikat.

BACA JUGA:35.752 Bidang Tanah di Purworejo Ditarget Tersertifikasi Hingga 10 Desember 2024

Andri kembali menyampaikan bahwa satu-satunya bukti kepemilikan tanah adalah sertifikat.

Jadi masyarakat diminta untuk memanfaatkan program PTSL yang masih akan dilakukan sampai tanggal 10 Desember 2024.

Pihaknya pun tak habis pikir, masyarakat masih banyak yang belum memanfaatkan program PTSL ini walaupun secara biaya jauh lebih murah.

BACA JUGA:Bidang Tanah di 8 Kecamatan Purworejo Ditarget Bersertifikat 2026, Gemabatas Dimasifkan Dukung PTSL

"Saya berharap agar masyarakat dapat memanfaatkan program ini agar nantinya dimudahkan. Karena nantinya kan kalau ada proses berkaitan dengan transaksi jual beli tanah yang akan ditanyakan adalah kepemilikan sertifikat, bukan girik, petuk maupun kartu PBB," jelas Andri.

Lebih lanjut disampaikan bahwa dari target sertifikat elektronik se-Kabupaten Purworejo, tinggal tersisa 2.141 bidang yang belum bila dihitung target yang ditetapkan dari pusat yakni 35.752 bidang.

Meski sebenarnya ada 56.000 bidang tanah di Purworejo yang sudah diukur.

BACA JUGA:1.968 Aset Tanah BMD Purworejo Tersertifikat

Andri lalu menyebutkan tiga desa terbanyak yang warganya belum memiliki sertifikat tanah.

Masing-masing yakni Desa Legetan Kecamatan Bener, dari 5.583 bidang tanah, baru 2.403 yang bersertifikat.

Sisanya masih ada 3.110 yang belum bersertifikat atau terdaftar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: purworejo ekspres