DPRD Kabupaten Tegal Minta Pelayanan Bank di Bumijawa Diperbaiki
Sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Tegal mengikuti Rapat Paripurna. Foto: YERI NOVELI/RADAR SLAWI--
SLAWI, MAGELANGEKSPRES - Pelayanan Bank milik BUMN di Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal dinilai amburadul. Banyak warga yang komplain ihwal Pelayanan Bank tersebut.
Hal itu dibenarkan Anggota DPRD Kabupaten Tegal dari Fraksi PKB, Drs Munif, Minggu (17/11).
Dia mengaku kerap mendapat keluhan dari masyarakat yang menjadi nasabah di Bank milik pemerintah pusat itu. Salah satunya, ada warga yang meminjam uang melalui perantara dengan agunan sebuah sertifikat rumah.
Perantara itu mengaku akan meminjamkan uang melalui Bank Pemerintah yang berada di Kecamatan Bumijawa. Kala itu, uang pinjaman langsung cair. Namun, pencairan tidak di Bank. Melainkan langsung ke rumah.
"Setelah cair, nasabah pun rutin mengangsur setiap bulan sampai lunas," kata Munif, yang mewakili Dapil 5 meliputi Kecamatan Bumijawa, Kecamatan Bojong dan Kecamatan Jatinegara.
Menurut Munif, nasabah yang merupakan warga Kecamatan Bumijawa itu akhirnya melunasi hutangnya tanpa ada masalah. Namun, setelah hendak mengambil sertifikat yang menjadi agunan di Bank, mendadak sertifikat itu sudah berpindah tangan.
"Jadi, sertifikatnya itu ternyata bukan di Bank, tapi sama orang lain yang disinyalir punya uang banyak. Dan anehnya, ketika mau diambil sertifikatnya, si nasabah harus membayar Rp 3 juta. Padahal, hutangnya sudah lunas," beber Munif.
Munif menduga, ada oknum mantri Bank tersebut yang bekerjasama dengan seseorang yang memiliki modal besar. Sehingga, sertifikat tidak masuk ke Bank, melainkan dipegang oleh seseorang.
"Ini sepertinya ada permainan oknum mantri Bank dengan pemodal," cetusnya.
Munif berharap, dugaan kasus ini harus segera ditindaklanjuti oleh Bank terkait. Rencananya, Munif juga akan mengadu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Kota Tegal. Bahkan, pihaknya juga akan mengajak pengacara atau advokat untuk mendampinginya.
"Kalau OJK tidak mampu menindaknya, terpaksa akan saya bawa ke APH (aparat penegak hukum)," tandasnya. (ADV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: