Aksi Pencurian di SD Ngadirejo Temanggung Terekam CCTV, Pelaku Residivis Sudah 6 Kali Masuk Penjara
GELAR PERKARA. Satreskrim Polres Temanggung melakukan gelar perkara kasus pencurian Senin kemarin di mapolres setempat.-SETYO WUWUH-TEMANGGUNG EKSPRES
Menurutnya, dari rekaman CCTV kemudian petugas Unit Reskrim melakukan observasi di TKP dapat menangkap rekaman CCTV dan tampak wajah pelaku residivis, kemudian melakukan penyelidikan dan pelaku dapat diamankan di wilayah Ngadirejo.
BACA JUGA:DPP PPP Tegaskan Dukungan Penuh untuk Pasangan Agus-Nadia di Pilkada Temanggung 2024
Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti diantaranya, sebuah laptop merk Asus Vivobook warna silver, charger laptop merk ASUS warna hitam, obeng tangan dengan gagang warna kombinasi merah, putih dan biru dan sebuah hardisk merk Toshiba dengan stiker Pemerintah Kabupaten Temanggung Dindikpora.
"Kejadian ini ke Polsek Ngadirejo untuk diselidiki guna pengusutan lebih lanjut. Dalam peristiwa di atas, pelaku dapat diamankan berikut barang buktinya, mengaku telah mengambil laptop dan uang milik SDN 2 Ngadirejo," katanya.
Karena terbukti melakukan pencurian tersangka diancam dengan Pasal 363 ayat 1 ke KUHPidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: temanggung ekpsres