Warga Kota Magelang Diciduk Usai Jual Bekisting Curian Rp30 Juta Hanya Rp5 Juta
GELAR PERKARA. Satreskrim Polres Temanggung melakukan gelar perkara kasus pencurian Rabu 20 November di Mapolres setempat-SETYO WUWUH-TEMANGGUNG EKSPRES
Kasatreskrim menambahkan, karena terbukti melakukan tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.
BACA JUGA:Polres Temanggung Bertekad Wujudkan Zero Knalpot Brong
Tersangka telah cukup bukti melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, tersangka diancam dengan hukuman paling lama 9 tahun penjara (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: temanggung ekpsres