Warga Kota Magelang Diciduk Usai Jual Bekisting Curian Rp30 Juta Hanya Rp5 Juta

Warga Kota Magelang Diciduk Usai Jual Bekisting Curian Rp30 Juta Hanya Rp5 Juta

GELAR PERKARA. Satreskrim Polres Temanggung melakukan gelar perkara kasus pencurian Rabu 20 November di Mapolres setempat-SETYO WUWUH-TEMANGGUNG EKSPRES

Kasatreskrim menambahkan, karena terbukti melakukan tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.

BACA JUGA:Polres Temanggung Bertekad Wujudkan Zero Knalpot Brong

Tersangka telah cukup bukti melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, tersangka diancam dengan hukuman paling lama 9 tahun penjara (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: temanggung ekpsres