Rusunawa Kota Magelang Diusulkan Tambah Satu Tempat Lagi untuk Penuhi Warga yang Belum Punya Rumah

DISKUSI. Ketua Forum Perumahan dan Pemukiman Kota Magelang, Marjinugroho (tengah) saat membuka dialog dengan Pemkot dan Pemprov Jateng, perihal usulan pengadaan satu tempat lagi Rusunawa-WIWID ARIF-MAGELANG EKSPRES
MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM - Forum Perumahan dan Pemukiman (PKP) Kota Magelang mengusulkan untuk menambah satu lokasi rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) dengan luas lahan 1,3 hektare.
Usulan ini dimunculkan mengingat masih banyak warga Kota Magelang yang tinggal di rumah tak layak huni.
Ketua Forum PKP Kota Magelang, Marjinugroho mengatakan, usulan itu ditujukan kepada pemerintah pusat lantaran biaya pembangunan cukup tinggi.
BACA JUGA:BPBD, Damkar dan Relawan Lakukan Mitigasi Risiko Megathrust di Rusunawa Tidar
"Rencana anggaran yang kita ajukan sebesar Rp100 miliar dibangun di atas lahan 1,3 hektare," kata Marjinugroho yang juga anggota DPRD Kota Magelang itu, Kamis, 5 Desember 2024.
Melihat kondisi Kota Magelang yang hampir tidak memiliki lahan yang luas, maka Forum PKP pun meminta agar bangunan dibuat secara vertikal.
Selain memberikan tempat tinggal sementara melalui Rusunawa yang layak, Pemkot Magelang juga akan melanjutkan program beli tanah dapat rumah pada tahun 2025 mendatang.
BACA JUGA:Rusunawa dan Rusus Stimulus Warga Punya Rumah Sendiri
"Nantinya yang tinggal di Rusunawa ini kan maksimal 6 tahun. Nah, sembari tinggal di sana, mereka menabung untuk beli tanah secara kolektif, lalu nanti rumahnya akan dibangun menggunakan APBD," ujar Marjinu.
Dia menyebut, Forum PKP sendiri dibentuk sejak beberapa tahun yang lalu sebagai wadah sekaligus jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah.
Targetnya seluruh masyarakat di Kota Magelang ke depannya tidak ada lagi yang menghuni rumah di lahan-lahan ilegal.
BACA JUGA:Pandemi Corona, Sewa Rusunawa di Kota Magelang Gratis hingga Juni 2020
Bahkan, Anggota DPRD Kota Magelang itu juga berharap, masyarakat Kota Magelang yang saat ini masih mengontrak, menyewa rumah, menghuni tempat kos, rusunawa, dan sebagainya sudah harus memikirkan bagaimana caranya memiliki rumah sendiri.
Mantan birokrat Pemkot Magelang itu menuturkan bahwa pada prinsipnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) berhak mendapatkan subsidi dari pemerintah untuk membangun rumah layak huni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres