Bankeu Parpol di Wonosobo Tidak Didasarkan Jumlah Kursi, Lalu Apa?

PARIPURNA. DPRD Wonosobo gelar rapat Paripurna tentang Penjelasan Bupati dalam rangka Pengajuan 2 Rancangan Peraturan Daerah oleh Pemerintah Kabupaten Wonosobo-AGUS SUPRIYADI-WONOSOBO EKSPRES
WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wonosobo menggelar rapat Paripurna tentang Penjelasan Bupati dalam rangka Pengajuan 2 Rancangan Peraturan Daerah oleh Pemerintah Kabupaten Wonosobo, Rabu (4/12).
Kedua Raperda usulan tersebut meliputi Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Wonosobo dan Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan (Bankeu) Pemerintah Kabupaten Wonosobo kepada Partai Politik (Parpol).
Berkaitan dengan Raperda bantuan keuangan untuk partai politik, Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat mengatakan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, yang menjadi dasar pertimbangan pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2006, telah dicabut dan digantikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sebagaimana telah diubah beberapa kali.
BACA JUGA:Tok…! Raperda RTRW Wonosobo Disepakati Bupati dan DPRD
"Peraturan pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, maka kita juga harus menyesuaikan," ungkapnya.
Menurutnya, peraturan pelaksanaannya, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, telah dilakukan pencabutan.
"Terakhir yaitu dicabut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik," ujarnya.
BACA JUGA:Raperda PDRD Wonosobo, Banyak Jenis Pendapatan dan Retribusi Dipangkas
BACA JUGA:Amankan Pleno Rekapitulasi Suara, Polres Wonosobo Terjunkan Tim K9
Dijelaskan norma yang ada dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Wonosobo Kepada Partai Politik tersebut, juga sudah tidak sesuai dengan keadaan sosiologis yang ada.
Hal itu terlihat dari ketentuannya yang sangat rigid, mengatur pada waktu tertentu seperti nampak pada ketentuan, yaitu pada Pasal 2 ayat (2) hanya menunjuk Pemilu tertentu yaitu Pemilu 2004, jadi tidak berlaku untuk Pemilu selanjutnya.
"Jadi merujuk pada regulasi yang baru, maka bantuan yang diberikan kepada Partai Politik, sebelumnya didasarkan kepada jumlah kursi pada DPRD, saat ini berubah, dimana bantuan kepada Partai Politik didasarkan kepada jumlah surat suara sah yang diperoleh Partai Politik yang memperoleh kursi pada DPRD," terangnya.
BACA JUGA:DPUPR Wonosobo akan Evaluasi Sistem Drainase Wanganaji, Akui Banyak Bangunan Liar
BACA JUGA:Dari Lima Raperda yang Dibahas, Raperda Perseroda Bimo Lukar Dianulir
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: wonosobo ekspres