Pemkab Purworejo Segera Bongkar Paksa 2 Tempat Karaoke Bandel
RAKOR. Eksekusi pembongkaran paksa terhadap dua tempat karaoke melanggar aturan menjadi pembahasan dalam Rakor Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Tata Ruang di Kabupaten Purworejo di Ruang Bagelen Kantor Bupati Purworejo, Jumat (3/1).-EKO SUTOPO-PURWOREJO EKSPRES
Pimpinan Rapat, Pj Sekda Purworejo, menerangkan bahwa kegiatan rapat merupakan langkah lanjutan dari Pemerintah Kabupaten Purworejo yang telah mengenakan sanksi terhadap dua lokasi pelanggaran, dengan menerbitkan Surat Perintah Pembongkaran pada tanggal 9 Oktober 2024 dengan jangka waktu 60 hari kalender.
BACA JUGA:29 Pejabat di Purworejo Diangkat sebagai Plt di 5 Perangkat Daerah, Simak Rinciannya
"Rapat ini kami gelar untuk menindaklanjuti surat perintah pembongkaran yang sudah 60 hari berlaku tersebut," terangnya.
Selanjutnya, Satpol PP Damkar bersama OPD terkait secepatnya akan melakukan eksekusi terhadap dua tempat karaoke yang membandel tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: purworejo ekspres