Kades di Bener Purworejo Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Subsidi
KANTOR KEJARI. Seorang Kades di wilayah Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo yang juga direktur sebuah perusahaan ditahan oleh Kejari Purworejo terkait dugaan korupsi dalam penyaluran pupuk bersubsidi.-EKO SUTOPO-PURWOREJO EKSPRES
PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.COM - Seorang kepala desa (Kades) di wilayah Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo yang juga direktur sebuah perusahaan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo terkait dugaan korupsi dalam penyaluran pupuk bersubsidi.
Dalam kasus tersebut, kerugian negara mencapai Rp903,7 juta.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Purworejo, Issandi Hakim, saat dikonfirmasi di kantornya menyebutkan bahwa Kades Sedangsari Kecamatan Bener berinisial S itu saat ini telah diamankan dengan status tahanan di Rutan Klas IIB Purworejo ia ditahan sejak Kamis pekan lalu.
BACA JUGA:22 Orang Diperiksa Polisi Atas Dugaan Korupsi Dana BOS SMKN 3 Purworejo
Issandi menjelaskan, S ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi penyaluran Pupuk subsidi untuk sektor pertanian di Kabupaten Purworejo.
Kasus tersebut terjadi sejak tahun 2019 hingga tahun 2021.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Purworejo, Bangga Prahara pada kesempatan yang sama menjelaskan bahwa S ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam statusnya sebagai Direktur CV Martani Gumilang, yakni sebuah badan usaha yang memiliki peran menyalurkan pupuk bersubsidi di Purworejo.
BACA JUGA:Upaya Purworejo Tingkatkan Capaian MCP dan SPI untuk Cegah Korupsi
"Bukan sebagai Kades tapi direktur CV Martani Gumilang. Sudah kami tahan sejak Kamis 9 Januari 2025," sebut Bangga.
Dari hasil penyidikan, lanjut Bangga, S diduga menyalurkan pupuk tidak sesuai aturan perundang-undangan.
Akibat perbuatannya, kerugian negara dalam kegiatan itu tercatat mencapai Rp903 712 129.
BACA JUGA:Kejari Purworejo Serahkan Uang Rampasan Korupsi Pembiayaan Haji ke Pegadaian
Terkait adanya kemungkinan tersangka lain selain S, Bangga menyatakan bahwa sejauh ini belum ada alat bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sehingga penyidikan terfokus pada direktur CV Martani Gumilang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: purworejo ekspres