Dinporapar Purworejo Tanggapi Polemik Mini Zoo: Tindak Lanjut, Kajian Ahli, dan Klarifikasi Perselisihan

Dinporapar Purworejo Tanggapi Polemik Mini Zoo: Tindak Lanjut, Kajian Ahli, dan Klarifikasi Perselisihan

KETERANGAN. Kepala Dinporapar Kabupaten Purworejo, Stephanus Aan Isa Nugroho, memberikan keterangan terkait permasalahan pembangunan Mini Zoo tahap I yang ramai diperbincangkan publik akhir-akhir ini-EKO SUTOPO-PURWOREJO EKSPRES

PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.COM - Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Dinporapar) Kabupaten Purworejo, Stephanus Aan Isa Nugroho, memberikan respons terkait permasalahan pembangunan Mini Zoo Purworejo tahap I yang ramai diperbincangkan publik akhir-akhir ini. 

Menurutnya, Pemkab Purworejo melalui Dinporapar tidak tinggal diam terhadap perkembangan kondisi yang terjadi.

Diungkapkan Aan, saat ini proyek pembangunan Mini Zoo belum dilakukan Serah Terima Akhir (FHO).

BACA JUGA:BPR BKK Jateng Izin Manfaatkan eks-Kantor Dinporapar Purworejo, Pjs Bupati Bakal Kaji Dulu

Perlu diketahui bahwa proyek tersebut saat ini masih dalam tanggung jawab pelaksana sebagaimana perikatan perjanjian kontrak perpanjangan masa pemeliharaan antara PPK dengan pihak Pelaksana.

“Adapun terkait kerusakan yang terjadi, sebagaimana hasil pemeriksaan BPK Disporapar diminta membentuk Tim Ahli Independen untuk menentukan kelayakan fungsi bangunan, siapa yang bertanggung jawab, dan rekomendasi teknis beserta biaya perbaikan atas dasar kerusakan bangunan," ungkap Aan dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (14/1).

Berdasarkan rekomendasi BPK pada pemeriksaan tahun 2024 lalu, pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan atau mengganti biaya kerugian atas kerusakan bangunan yang terjadi.

BACA JUGA:Dinporapar Purworejo Bantah Mini Zoo Proyek Ambisius

Dinporapar telah menindaklanjuti temuan BPK dengan membentuk Tim Ahli Independen dari Universitas Muhammadiyah Purworejo.

Namun, atas hasil dari Tim Ahli UMP tersebut, Dinporapar masih diminta untuk membentuk Tim Ahli yang bersertifikat SKK Penilai Bangunan.

"Tim Ahli bersertifikat SKK Penilai bangunan telah selesai membuat kajian pada akhir Desember 2024 lalu, dan akan disampaikan ke BPK yang informasinya akan masuk pada akhir Januari/awal Februari 2025 nanti," terangnya.

BACA JUGA:Kebutuhan Jasa Rias Kian Tinggi, Dinporapar dan KNPI Purworejo Fasilitasi Beauty Class bagi Millenial

Terkait kejadian longsor pada tgl 5 Januari 2025 yang lalu, sambung Aan, Dinporapar telah menindaklanjuti dengan meminta pihak pelaksana melakukan penanganan di lapangan termasuk langkah antisipasi.

"Dinporapar juga meminta Tim Ahli bersertifikat SKK Penilai Bangunan untuk melakukan cek lapangan apakah yang longsor tersebut sudah masuk pada perhitungan bangunan yang terdampak. Dinyatakan oleh Tim Ahli bahwa bangunan yang longsor sudah masuk pada perhitungan yang mengalami kerusakan," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: purworejo ekspres