Fenomena Kriminalisasi Guru Marak Lagi, Begini Respons Pendidik di Kota Magelang

Fenomena Kriminalisasi Guru Marak Lagi, Begini Respons Pendidik di Kota Magelang

ILUSTRASI. Salah satu aktivitas di salah satu sekolah di Kota Magelang saat kunjungan Wakil Walikota KH M Mansyur.-IST-MAGELANG EKSPRES

Dia ingin, sekolah menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi siswa dan guru.

BACA JUGA:Hipmi Kota Magelang Berkolaborasi dengan SPPG Dukung Program MBG

Di sisi lain, dia menyayangkan karena banyaknya kasus kriminalisasi terhadap profesi guru.

"Seharusnya kita sebagai orangtua harus berpikir sebelum ambil keputusan. Pihak orangtua bisa memvalidasi ke sekolah. Tidak spontan langsung lapor polisi," ucapnya.

Warni Lestari menuturkan bahwa perlu adanya kebijakan perlindungan untuk tenaga pendidik, ketika melihat situasi seperti ini.

BACA JUGA:3 Pilar Lazismu Ditasyarufkan Dalam Moment Kuliah Subuh Ahad Pagi

Meskipun regulasi tersebut telah diatur dalam UU No 14/2005 mengenai Guru dan Dosen.

Pada bagian kedua yang membahas Hak dan Kewajiban, sesuai dengan Pasal 14 Ayat 1(f), guru diberikan kebebasan untuk melakukan penilaian serta berperan dalam menentukan kelulusan, penghargaan, dan sanksi bagi siswa, dengan tetap berpegang pada kaidah pendidikan, kode etik, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

UU tersebut sebenarnya sudah cukup kuat untuk menangani potensi kriminalisasi terhadap guru.

BACA JUGA:Belum Ada Arahan Langsung, Lapas IIA Magelang Tunggu Instruksi Pendidikan HAM Bagi Narapidana

Meskipun pelaksanaannya di lapangan sering kali tidak sesuai dengan harapan.

"Masih banyak kasus kriminalisasi guru mencerminkan payung hukum ini belum teraplikasi sepenuhnya," ujar Warni Lestari.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Magelang, Bambang Nuryanta menilai, pencegahan kriminalisasi terhadap guru diperlukan komunikasi intens antara pihak tenaga pendidik dan orangtua.

BACA JUGA:Gubernur Akmil yang Baru Mayjen TNI Arnold Aristoteles Gantikan Mayjen Sidharta Wisnu

“Komunikasi yang dimaksud disini adalah adanya penekanan kesepakatan ketika masuk dalam ruang lingkup sekolah, jadi metode kegiatan belajar mengajar juga saling mengerti satu sama lain," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres