IMB di Kota Magelang Bakal Digratiskan Bagi Masyarakat Tidak Mampu, Ini Syaratnya!

IMB di Kota Magelang Bakal Digratiskan Bagi Masyarakat Tidak Mampu, Ini Syaratnya!

ILUSTRASI. Pemkot Magelang masih menunggu teknis pembebasan biaya IMB bagi masyarakat berpenghasilan rendah.-IST-MAGELANG EKSPRES

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.ID - Wacana pembebasan biaya izin mendirikan bangunan (IMB) di Kota Magelang belum dapat dilakukan.

Hal ini lantaran Pemkot Magelang belum menerima petunjuk teknis dari Pemerintah Pusat.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kota Magelang, Bowo Andrianto mengatakan, IMB atau yang kini menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memang ke depan akan digratiskan.

BACA JUGA:Pemkot Magelang Teken Kolaborasi dengan Kejaksaan Tingkatkan Pengelolaan Pemerintah

Sejauh ini, instruksi yang diberikan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri terkait hal tersebut telah sampai ke daerah.

Hanya saja, Pemkot Magelang belum menurunkannya menjadi peraturan walikota (Perwal) atau petunjuk teknis lainnya.

Jika rencana tersebut diwujudkan, tak hanya pajak 0 persen bagi MBR, kebijakan lain soal kecepatan karena PBG dapat diterima masyarakat dalam waktu 10 hari saja.

BACA JUGA:UN Digelar Lagi Mulai 2026, Pemkot Magelang Sambut Antusias

"Jadi mengurus tanah kini bukan hanya cepat, tapi mudah dan murah," imbuh Bowo.

Bowo mengatakan, kebijakan baru tersebut nantinya juga membuka peluang bagi para pengembang perumahan di Kota Magelang.

Lebih lanjut, Bowo menyebut, pemerintah juga telah memberikan intruksi untuk melakukan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHT) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

BACA JUGA:RTLH Tersisa 1.400 Titik di Kota Magelang, Pemkot Siap Usulkan Rusunawa Daya Tampung 500 Keluarga

Bowo juga menuturkan, pemerintah juga akan membebaskan pengenaan PPN untuk pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar.

"Kami akan menunggu lebih lanjut terkait regulasinya, yang pasti SKB dari Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Dalam Negeri nya sudah turun ke daerah," imbuh Bowo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres