Pengedar Pil Logo 'Y' Ilegal di Purworejo Diamankan Polisi

OBAT ILEGAL. Peredaran obat ilegal kembali dibongkar oleh Satresnarkoba Polres Purworejo dengan mengamankan sejumlah tersangka, kemarin.-EKO SUTOPO-PURWOREJO EKSPRES
PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.ID – Peredaran sediaan farmasi tanpa izin resmi atau obat ilegal kembali diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purworejo.
Seorang pengedar diamankan dalam sebuah operasi pada Rabu (19/2/) sekitar pukul 09.00 WIB di depan Kos Pratama Kelurahan Pangen Jurutengah Kecamatan Purworejo.
Informasi pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Kapolres Purworejo, AKBP Edy Bagus Sumantri SIK, bersama Kasat Narkoba AKP Primadhana Bayu Kuncoro SPd MAP, serta Kasi Humas AKP Ida Widaastuti SH MAP, dalam konferensi pers di Polres Purworejo, Jumat, 28 Februari 2025.
BACA JUGA:Polres Purworejo Panen Raya 72 Ton Jagung! Dukung Ketahanan Pangan Nasional 2025
Menurut Kapolres, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran obat ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial Ismi, yang kedapatan membawa satu plastik klip berisi 8 butir pil berwarna putih dengan logo Y.
Pil logo Y biasanya digunakan sebagai obat penenang bagi pasien gangguan jiwa atau untuk satwa alias binatang buas seperti anjing dan sejenisnya.
BACA JUGA:Jelang Ramadan, Polres Purworejo & Mahasiswa Kompak Bersihkan Masjid dan Santuni Lansia!
“Setelah diinterogasi, Ismi mengaku bahwa obat tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial SAW bin Pardi yang beralamat di Gang Tegal, Kutoarjo,” katanya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah SAW dan menemukan 10 plastik klip berisi total 50 butir pil berwarna putih dengan logo Y.
Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa obat tersebut dimilikinya dan rencananya akan diedarkan maupun dikonsumsi sendiri.
BACA JUGA:Dukung Ketahanan Pangan! Polres Purworejo Tanam Jagung di Lahan 10.000 m² Bersama Petani
Dari TKP Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 10 plastik klip berisi total 50 butir pil warna putih berlogo "Y", satu plastik klip berisi delapan butir pil logo Y, dan satu tas selempang hitam.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: purworejo ekspres