90 Ribu Pajak Kendaraan di Wonosobo Nunggak, Penerimaan Pajak Daerah Hilang Rp43 M

SAMSAT. Masyarakat Kabupaten Wonosobo banjiri Samsat setempat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan.-AGUS SUPRIYADI-WONOSOBO EKSPRES
WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES.ID - Sedikitnya 90 ribu kendaraan di Kabupaten Wonosobo tercatat menunggak pajak, dengan potensi penerimaan daerah yang hilang mencapai Rp43 miliar.
Terkait hal tersebut, Pemkab Wonosobo bersama UPPD Samsat Wonosobo mendorong masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025.
Program pemutihan PKB, masyarakat hanya perlu bayar pajak tahun berjalan.
Penghapusan semua denda tunggakan, pokok tunggakan dan asuransi jasa Raharja.
Program yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ini dimulai sejak 8 April hingga 30 Juni 2025.
Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat mengatakan bahwa pemutihan pajak menjadi kesempatan bagi warga Wonosobo untuk menertibkan administrasi kendaraan tanpa dibebani tunggakan bertahun-tahun.
BACA JUGA:75 Ribu Kendaraan di Wonosobo Nunggak Pajak, Kerugian Daerah Rp35 M
“Program ini membantu masyarakat, karena kendaraan yang sudah mati bisa hidup lagi hanya dengan bayar pajak tahun berjalan, sekaligus menyadarkan pentingnya disiplin dalam membayar pajak," ujarnya meninjau pelayanan Samsat Wonosobo, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, pembayaran pajak kendaraan selain memberikan rasa aman kepada pemiliknya juga merupakan kontribusi warga terhadap pembangunan daerah.
Sehingga selain tertib bayar pajak juga mendorong balik nama kendaraan berplat luar daerah ke plat Wonosobo.
"Yang kendaraan dengan plat nomor luar Wonosobo, kami minta segera balik nama ke plat AAF, pajaknya akan masuk ke kas daerah, ikut membangun Wonosobo,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala UPPD Samsat Wonosobo, Haris Triono, mengatakan bahwa dari 90 ribu kendaraan yang menunggak, mayoritas merupakan sepeda motor roda dua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: wonosobo ekspres