Edarkan Pil Y, Dua Warga Temanggung Dibekuk, Satu Warga Semarang DPO
TUNJUKAN. Satres Narkoba Polres Temanggung melakukan gelar perkara kasus peredaran psikotropika, barang bukti ditunjukan saat gelar perkara di Mapolres setempat-SETYO WUWUH-TEMANGGUNG EKSPRES
Keduanya menjual pil jenis Yarindo tiap paket berisi 10 butir dengan harga Rp30.000.
BACA JUGA:Perkuat Sinergi, Temanggung Siap Hadapi Ancaman Bencana Alam
"Tersangka JR dan DL mengakui bahwa pil Yarindo tersebut milik mereka berdua yang dibeli secara patungan dan rencananya akan dijualkembali," jelasnya.
Ia mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka JR dan DL, telah 2 kali membeli Pil Yarindo dari Saudara RD, tiap membeli berupa 50 paket atau 500 butir Pil Yarindo dengan harga Rp1.000.000 dan dijual perpaket dengan harga Rp30.000.
"Atas kejadian tersebut, kemudian saudara JR dan saudara DL diamankan, barang bukti disita dan dibawa ke Polres Temanggung guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
BACA JUGA:Pemkab Temanggung Minta Pemilik Instalasi Kabel Rapikan City Walk
Karena terbukti melakukan tindak pidana dengan melakukan jual beli obat-obatan terlarang tanpa ijin, atau melakukan tindak pidana peredaran sediaan farmasi berupa obat keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Yo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Sesuai dengan pasal tersebut kedua tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: temanggung ekpsres
