Konvoi Sajam Geng Begundal Wetan di Temanggung: 4 Tersangka Ditangkap, Salah Satunya di Bawah Umur
SAJAM. Barang bukti berupa sajam dan tersangka ditunjukkan saat gelar perkara di Mapolres Temanggung, Jumat 31 Januari 2025. -SETYO WUWUH-TEMANGGUNG EKSPRES
Namun, saat pertemuan terjadi, Geng Pertigaan memilih mundur karena kalah jumlah.
Alih-alih bubar, gabungan geng Begundal Wetan, UMP, dan Kaisar malah melakukan konvoi membawa senjata tajam di sekitar lokasi, yang semakin meresahkan warga.
Polisi berhasil menyita empat senjata tajam yang digunakan dalam tawuran, serta puluhan senjata tajam lainnya yang disimpan di tempat rahasia milik para tersangka.
"Mereka mengaku membeli senjata tajam ini secara online dari salah satu daerah di Jawa Timur. Senjata dikirim langsung ke alamat pembeli," ungkap AKP Didik.
BACA JUGA:Hati-Hati! Jalan Berlubang di Parakan Kian Parah, Pengendara Terancam Kecelakaan
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
"Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku," tegas AKP Didik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: temanggung ekpsres
