Mobil Petani Raib di Dekat Sawah! Maling Beraksi Hanya dalam Hitungan Menit
GELAR PERKARA. Polres Temanggung melakukan gelar perkara kasus pencurian mobil Daihatsu Zebra milik seorang petani.-SETYO WUWUH-TEMANGGUNG EKSPRES
BACA JUGA:Jelang Lebaran, Bupati Temanggung Pastikan Pasokan Aman dan Waspadai Perang Sarung!
Berdasarkan bukti yang ada, pelaku terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-5.
Ia terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama di tempat terbuka yang minim pengawasan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: temanggung ekpsres