Modus Proyek Fiktif, 2 Mantan Pekerja Bangunan Gelapkan Scaffolding Puluhan Juta
BARANG BUKTI. Kapolres Temanggung AKBP Rully Thomas menunjukkan barang bukti kasus penipuan san penggelapan berupa proyek fiktif saat gelar perkara di Mapolres setempat, kemarin. -SETYO WUWUH-TEMANGGUNG EKSPRES
“Agar korban percaya, pelaku bahkan sempat mengirimkan lokasi proyek palsu di Desa Gambasan,” tambahnya.
BACA JUGA:Ratusan Seniman Temanggung Gelar Flashmob Jaran Kepang untuk Dukung Warisan Budaya Indonesia
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman penjara hingga empat tahun karena terbukti melakukan penipuan dengan menggunakan tipu muslihat untuk mendapatkan barang secara tidak sah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: temanggung ekspres
