Modus Proyek Fiktif, 2 Mantan Pekerja Bangunan Gelapkan Scaffolding Puluhan Juta

Modus Proyek Fiktif, 2 Mantan Pekerja Bangunan Gelapkan Scaffolding Puluhan Juta

BARANG BUKTI. Kapolres Temanggung AKBP Rully Thomas menunjukkan barang bukti kasus penipuan san penggelapan berupa proyek fiktif saat gelar perkara di Mapolres setempat, kemarin. -SETYO WUWUH-TEMANGGUNG EKSPRES

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.ID Dua mantan pekerja bangunan harus berurusan dengan polisi setelah terbukti melakukan proyek fiktif atau penipuan dan penggelapan alat proyek.

Akibat aksi keduanya, korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Kapolres Temanggung AKBP Rully Thomas menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan dua tersangka, yakni ABS (30), warga Gisikdrono, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, dan DAN (28), warga Karanglayung, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya.

BACA JUGA:Lagi, Kasus Penggelapan Sepeda Motor di Temanggung Berhasil Diungkap

“Keduanya dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” ujar Kapolres.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua lembar nota tertanggal 1 dan 2 April 2025, satu unit mobil bak terbuka Mitsubishi L300 warna hitam, 67 set scaffolding, 115 batang besi selempang scaffolding, tiga buah tatakan besi, dan 26 buah shock.

Modus yang digunakan cukup rapi. Tersangka ABS menyewa peralatan scaffolding dengan alasan akan digunakan untuk pengerjaan proyek bangunan namun proyek tersebut ternyata fiktif.

BACA JUGA:Kronologi Penipuan Kopi di Temanggung yang Libatkan WNA Asal Mesir dan Anggota DPRD, Videonya Sempat Viral

Setelah peralatan berhasil didapatkan, tersangka DAN kemudian membawa barang-barang tersebut dan menjualnya ke luar kota—ke Kediri seharga Rp6 juta dan ke Karawang seharga Rp7 juta.

“Uang hasil penjualan dibagi dua oleh para pelaku,” jelas Kapolres.

Dari pengakuan korban, peralatan yang disewa terdiri dari 40 set scaffolding, lima buah catwalk, 40 buah jack base, dan 80 buah joint pin.

BACA JUGA:Hati-Hati Modus Penipuan Jual Kendaraan Harga Murah Makin Marak, Pelalu Manfaatkan Marketplace

Biaya sewanya masing-masing Rp3.000 per set atau buah per hari, dan rencananya disewa selama 12 hari.

Pelaku berjanji akan melunasi pembayaran setelah proyek selesai.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: temanggung ekspres

Berita Terkait