Rumah Warga Tlahab Temanggung Dibobol Maling Saat Ditinggal ke Ladang, Motor dan Emas 20 Gram Raib
GELAR PERKARA. Polres Temanggung melakukan gelar perkara kasus curanmor di Desa Tlahab dengan menghadirkan barang bukti dan tersangka. -SETYO WUWUH-TEMANGGUNG EKSPRES
“Saat tiba di rumah, istri korban melihat pintu garasi terbuka. Saat dicek, sepeda motor yang sebelumnya terparkir di ruang tamu sudah tidak ada,” lanjut Didik.
Tidak hanya itu, korban juga menemukan pintu tengah rumah telah dirusak dan kamar tidur dalam keadaan acak-acakan.
Almari di dalam kamar terbuka, laci tempat menyimpan dokumen penting seperti BPKB, STNK, perhiasan berupa gelang dan empat cincin dengan berat total 20 gram, serta kunci sepeda motor semuanya hilang.
Satu unit ponsel yang berada di atas tempat tidur juga ikut dibawa kabur.
BACA JUGA:Tembakau Kemloko Masih Jadi Primadona Industri Rokok: Petani Temanggung Diminta Jaga Kualitas
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pelaku diketahui masuk melalui jendela samping kiri rumah dengan cara mencongkel.
Setelah berhasil masuk, mereka mengambil barang-barang berharga dari ruang tamu dan kamar, lalu keluar melalui pintu garasi.
“Barang-barang yang dicuri meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi AA 4373 UN, satu unit ponsel ZTE Blade A53 Pro warna midnight blue, serta perhiasan emas berupa satu gelang dan empat cincin dengan total berat kurang lebih 20 gram,” jelas Didik.
BACA JUGA:PT Djarum Pastikan Beli Tembakau Temanggung 2025, Petani Diminta Jaga Kualitas
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi lebih dari Rp20 juta.
Kini, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: temanggung ekspres
