3 Warga Temanggung Jadi Korban Penganiayaan Usai Cegah Penyerobot Antrian SPBU
GELAR PERKARA. Polres Temanggung melakukan gelar perkara kasus penganiayaan oleh penyerobot antrian SPBU dengan menghadirkan tersangka dan barang bukti-SETYO WUWUH-TEMANGGUNG EKSPRES
Akibat kejadian tersebut, Anisa mengalami patah gigi dan sejumlah memar di tubuh.
BACA JUGA:Bupati Temanggung Agus Gondrong Larang Keras Pungli di Sekolah Jelang PPDB 2025
Dicki menderita patah tulang hidung serta memar di wajah dan tubuh.
Sementara Rino mengalami memar pada bagian tubuhnya.
Para korban kemudian melaporkan insiden tersebut ke Polres Temanggung.
BACA JUGA:Ratusan Siswa SD di Temanggung Daftar SMP Lewat Jalur Prestasi, 233 Berkas Sudah Lolos Verifikasi
Setelah dilakukan penyelidikan, ketiga tersangka berhasil diamankan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa mereka melakukan penganiayaan dalam kondisi dipengaruhi minuman keras.
“Selain menangkap tersangka, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan rekaman CCTV saat kejadian berlangsung,” tambahnya.
BACA JUGA:Trotoar Taman Kartini Temanggung Dipenuhi PKL, Pejalan Kaki Terganggu
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.
Mereka terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: temanggung ekspres
